Ketua BWI dan Wakil Wali Kota Pontianak Tekankan Pentingnya Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah

Editor: Redaksi author photo

 Ketua BWI dan Wakil Wali Kota Pontianak Tekankan Pentingnya Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) 
— Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pontianak menggelar kegiatan “Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah” yang bertempat di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak. Acara ini dihadiri oleh Wakil Walikota Pontianak Bahasan, SH, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, SH, MH, Kakan Kemenag Pontianak H. Ruslan, S.Ag, MA, Kantah ATR/BPN Susmianto, ST, MM, Polresta, Ketua BWI Pontianak Prof. Zaenuddin, MA, dan berbagai tokoh agama, perwakilan rumah ibadah, yayasan serta instansi pemerintah terkait. (21 Mei 2025).


Dalam sambutannya, Ketua BWI Kota Pontianak, Prof. Zaenuddin, menegaskan pentingnya sertifikasi tanah rumah ibadah sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset keagamaan. 


“Rumah ibadah bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga aset sosial dan spiritual masyarakat yang perlu dijaga keberadaannya. Sertifikasi tanah menjadi langkah strategis untuk menghindari sengketa dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.


Prof. Zaenuddin juga menyampaikan bahwa program ini selaras dengan visi BWI dalam memajukan tata kelola wakaf yang transparan dan akuntabel. Ia berharap kolaborasi antar instansi, mulai dari BPN, Kementerian Agama, hingga pemerintah daerah, bisa mempercepat proses sertifikasi di berbagai rumah ibadah di Pontianak.


Sementara itu, Wakil Wali Kota Pontianak yang hadir mewakili Wali Kota, dalam sambutannya menyatakan dukungan penuh terhadap program sertifikasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemerintah kota siap memfasilitasi dan mendukung proses percepatan legalitas tanah rumah ibadah, sebagai bentuk komitmen terhadap kerukunan dan kepastian hukum.


“Kami sangat mengapresiasi langkah BWI dan semua pihak yang terlibat. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga aset keagamaan demi masa depan generasi yang lebih harmonis dan taat hukum,” ujarnya.


Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.30 WIB ini turut menghadirkan narasumber dari DPRD Kota Pontianak, Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak. Dalam sesi diskusi, peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait prosedur dan kendala sertifikasi tanah rumah ibadah di lapangan. (Tim Liputan)
Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini