Skandal Penyelundupan dan Dampaknya terhadap Kerugian Negara
KALBARNEWS.CO.ID (SURABAYA) - Sedang hangat diperbincangkan publik terkait Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan, yang mengungkap hasil kerja desk penyelundupan pada awal 2025 sebagai bagian dari 100 hari kerja Kabinet Merah Putih. Budi menyebutkan bahwa desk tersebut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dengan nilai barang mencapai Rp 480,7 miliar.
"Pada awal 2025 ini, nilai barang yang berhasil diselamatkan desk penyelundupan dalam hal ini Kemenkeu, Bea dan Cukai, Polri, Mendag, dan TNI dari barang selundupan mencapai Rp 480,7 miliar," kata Budi dalam konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 5 Februari 2025.
Menko Polkam RI juga menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap 35 entitas kelompok dan 18 perusahaan yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam tiga bulan terakhir, dari November 2024 hingga Januari 2025, mengungkap empat skandal besar penyelundupan barang ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 51 miliar dan kerugian negara sebesar Rp 64 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menyatakan bahwa dalam empat bulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap berbagai kasus penyelundupan di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat melalui Satgas Pengawasan Importasi Ilegal.
Kasus pertama adalah penyelundupan tali kawat baja yang dilakukan oleh PT NRS di Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Modus operandi yang digunakan adalah mengimpor tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura dengan mengganti nomor pos tarif atau kode harmonized system (HS) dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB). Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 21,56 miliar. Direktur Utama PT NRS, RH, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus kedua adalah penyelundupan rokok di pergudangan Kampung Parung, Serang, Banten. Produsen menempelkan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga rokok yang dijual seolah-olah legal. Barang bukti yang disita mencapai 511.648 bungkus rokok dengan nilai barang Rp 13,160 miliar dan kerugian negara Rp 26,280 miliar.
Kasus ketiga adalah penyelundupan barang elektronik di komplek pergudangan Cikupa, Tangerang, Banten. PT GIA diduga melakukan produksi dan perdagangan elektronik tanpa standar SNI dan menjualnya melalui e-commerce seperti Shopee dan TikTok. Sebanyak 2.406 barang elektronik tanpa SNI disita dengan nilai barang Rp 18 miliar dan kerugian negara Rp 5,617 miliar.
Kasus keempat adalah penyelundupan suku cadang kendaraan palsu di Jakarta. Seorang warga negara China berinisial VV (30) mendatangi toko SA untuk menawarkan barang-barang suku cadang yang tidak resmi. Barang bukti yang disita antara lain kampas rem berbagai merek, mesin cetak, dan mesin potong. Nilai barang yang disita mencapai Rp 3 miliar dengan kerugian negara Rp 10,8 miliar.
Hingga saat ini, para tersangka dalam keempat kasus tersebut menghadapi ancaman pidana berlapis serta denda sesuai peraturan yang berlaku. Aparat terus berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk menindaklanjuti kasus-kasus penyelundupan ini dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (Tim Liputan).
Editor : Lan