Perubahan Kuota dan Jalur Penerimaan pada SPMB 2025 untuk Akses Pendidikan Lebih Merata
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 membawa perubahan besar dalam kebijakan penerimaan siswa ke jenjang pendidikan, terutama bagi mereka yang ingin melanjutkan ke SMA di provinsi yang berbeda dengan tempat tinggal mereka. Dalam sebuah pertemuan yang digelar pada Jumat, 31 Januari 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa mulai tahun 2025, siswa yang tinggal di provinsi yang berbatasan dengan provinsi lain dan memiliki kedekatan domisili bisa mendaftar di sekolah-sekolah yang berada di provinsi tetangga.
Kebijakan ini memungkinkan mereka untuk mengakses pendidikan yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka meskipun secara administratif mereka tinggal di provinsi yang berbeda. Hal ini diharapkan dapat mengurangi hambatan geografis yang sering terjadi selama proses pendaftaran sekolah, terutama di daerah-daerah perbatasan antarprovinsi.
Penerimaan siswa di berbagai jenjang pendidikan akan dilaksanakan melalui sistem kuota yang telah disesuaikan dengan kebijakan baru. Kuota SPMB 2025 dibagi menurut jalur yang berbeda, dengan penyesuaian yang bertujuan untuk memberi kesempatan yang lebih adil bagi semua siswa, terutama yang berada di daerah yang lebih terpencil atau kurang terjangkau oleh fasilitas pendidikan.
Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan di setiap jenjang pendidikan dapat memperhatikan kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing.
Pada jenjang SMA, kuota jalur domisili diperluas dengan sistem rayonisasi berdasarkan provinsi. Sebelumnya, kuota ini hanya mengacu pada wilayah administratif yang lebih sempit, namun kini diubah agar lebih fleksibel dan memungkinkan siswa yang berada di wilayah perbatasan antarprovinsi untuk bisa memilih sekolah di provinsi tetangga dengan lebih mudah.
Hal ini akan memberikan lebih banyak kesempatan bagi siswa yang tinggal di daerah perbatasan untuk mengakses pendidikan yang lebih berkualitas tanpa terhambat oleh jarak atau perbedaan administrasi.
Prof. Mu'ti juga menjelaskan rincian kuota untuk setiap jenjang pendidikan, di antaranya adalah perubahan pada jalur penerimaan untuk setiap kategori. Untuk jenjang SD, jalur domisili ditetapkan minimal 70%, jalur afirmasi untuk siswa dari keluarga kurang mampu minimal 15%, dan jalur mutasi tetap maksimal 5%.
Pada jenjang SMP, perubahan yang cukup signifikan terjadi pada jalur domisili yang semula minimal 50% kini menjadi minimal 40%, sementara jalur afirmasi ditingkatkan menjadi minimal 20%, serta jalur prestasi yang sebelumnya menjadi sisa kuota kini menjadi minimal 25%. Pada jenjang SMA, jalur domisili diturunkan menjadi minimal 30%, jalur afirmasi meningkat menjadi minimal 30%, dan jalur prestasi ditetapkan minimal 30%, yang menunjukkan adanya penekanan pada pemerataan akses pendidikan berkualitas melalui jalur prestasi.
Menteri Mu'ti juga menekankan bahwa jalur domisili ini bertujuan untuk memastikan bahwa siswa yang mendaftar di sekolah sesuai dengan wilayah administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi ketimpangan dalam distribusi siswa di setiap sekolah. Sementara itu, jalur afirmasi dirancang untuk memberikan kesempatan lebih besar bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas untuk mengakses pendidikan yang lebih baik.
Selain itu, jalur prestasi tetap menjadi salah satu jalur utama dalam penerimaan murid baru, baik dalam bidang akademik maupun nonakademik. Prestasi di bidang sains, teknologi, seni, budaya, dan olahraga akan dipertimbangkan sebagai bagian dari penilaian dalam seleksi siswa baru. Hal ini memberikan peluang lebih luas bagi siswa yang memiliki bakat atau prestasi di luar bidang akademik untuk diterima di sekolah-sekolah unggulan.
Jalur mutasi juga tetap dibuka bagi siswa yang harus pindah domisili karena alasan pekerjaan orang tua atau wali. Misalnya, anak-anak guru yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah tempat orang tua mereka mengajar bisa memanfaatkan jalur ini. Dengan adanya jalur mutasi, diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan siswa yang tidak dapat melanjutkan pendidikan di sekolah asal karena perpindahan tempat tinggal.
Prinsip utama dalam penerimaan siswa baru ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan nondiskriminasi, seperti yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat. Beliau berharap dengan adanya sistem yang baru ini, masalah-masalah terkait penerimaan siswa yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dapat diminimalkan, dan seluruh proses seleksi dapat berjalan dengan adil dan efektif.
Dengan adanya penyesuaian kebijakan dan sistem penerimaan murid baru ini, diharapkan SPMB 2025 akan memberikan akses pendidikan yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh siswa di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa tidak ada lagi ketimpangan atau diskriminasi dalam penerimaan siswa di setiap jenjang pendidikan.
Pemerintah berharap agar kebijakan ini dapat mengakomodasi berbagai kondisi geografis, ekonomi, dan sosial di seluruh wilayah Indonesia, serta memberi kesempatan yang lebih besar bagi semua anak bangsa untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas. (Tim Liputan).
Editor : Lan