Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Pengurus OSIS dan Pramuka Kini Bisa Masuk Jalur Prestasi di SPMB 2025
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengungkapkan kebijakan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, di mana pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan Pramuka kini dapat masuk melalui jalur prestasi.
Jalur prestasi merupakan salah satu jalur penerimaan siswa yang didasarkan pada prestasi akademik maupun nonakademik. Sebelumnya, jalur ini hanya mempertimbangkan prestasi dalam bidang akademik, olahraga, dan seni. Namun, kini kepemimpinan juga menjadi faktor yang diperhitungkan dalam seleksi penerimaan peserta didik.
"Nonakademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi," ujar Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan apresiasi lebih bagi siswa yang telah berkontribusi dalam organisasi sekolah dan melatih keterampilan kepemimpinan. Pemerintah berharap dengan adanya jalur ini, semakin banyak siswa yang terdorong untuk berperan aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler yang berorientasi pada kepemimpinan dan pembangunan karakter.
Selain jalur prestasi, terdapat tiga jalur lain dalam penerimaan siswa baru melalui SPMB, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.
Perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru: Dari PPDB ke SPMB
Abdul Mu'ti menyatakan bahwa selama ini masyarakat masih beranggapan bahwa penerimaan murid baru hanya melalui sistem zonasi. Ia menegaskan bahwa sistem domisili yang diperkenalkan dalam SPMB akan mengalami beberapa penyesuaian dalam implementasinya.
Jalur afirmasi dalam SPMB diperuntukkan bagi penyandang disabilitas serta siswa dari keluarga kurang mampu, sementara jalur mutasi diberikan bagi siswa yang berpindah domisili akibat tugas orang tua. Jalur mutasi juga mencakup kuota khusus bagi anak-anak guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Menurut Abdul Mu'ti, perubahan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB bukan hanya pergantian nama, melainkan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih inklusif, adil, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto), dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," jelasnya.
Empat Jalur Utama dalam SPMB 2025
Dalam kebijakan baru ini, SPMB 2025 akan memiliki empat jalur utama:
-
Jalur Domisili
- Menggantikan sistem zonasi dalam PPDB.
- Mengutamakan kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah yang dituju.
Jalur Afirmasi
-
- Ditujukan bagi penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu.
- Pemerintah menambah kuota penerimaan siswa dalam jalur ini untuk memperluas akses pendidikan bagi kelompok rentan.
-
Jalur Mutasi
- Diperuntukkan bagi siswa yang berpindah domisili karena pekerjaan orang tua atau alasan lainnya.
- Juga mencakup kuota khusus bagi anak-anak guru yang mengajar di sekolah tertentu.
-
Jalur Prestasi
- Mempertimbangkan prestasi akademik dan nonakademik, termasuk olahraga, seni, serta kepemimpinan dalam organisasi sekolah seperti OSIS dan Pramuka.
Perbedaan SPMB 2025 dengan PPDB Sebelumnya
Meski memiliki konsep serupa, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara SPMB 2025 dan PPDB sebelumnya:
-
Penghapusan Sistem Zonasi
- Pemerintah mengganti sistem zonasi dengan sistem domisili.
- Detail teknis mengenai pelaksanaan sistem ini akan diatur dalam peraturan menteri yang masih dalam proses penyusunan.
-
Perubahan Kuota Penerimaan Siswa
- Persentase penerimaan siswa melalui masing-masing jalur dalam SPMB akan mengalami penyesuaian dibandingkan dengan sistem PPDB sebelumnya.
-
Penambahan Aspek Kepemimpinan dalam Jalur Prestasi
- Jika sebelumnya jalur prestasi hanya mempertimbangkan prestasi akademik serta nonakademik dalam bidang seni dan olahraga, kini aspek kepemimpinan juga menjadi faktor utama.
- Pengurus OSIS, Pramuka, dan organisasi lain di sekolah bisa masuk ke sekolah favorit melalui jalur ini.
-
Penambahan Kuota Jalur Afirmasi
- Pemerintah meningkatkan persentase penerimaan melalui jalur afirmasi guna memberi kesempatan lebih luas bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
"Jalur afirmasi itu persentasenya kita tambah ya. Memang masih untuk dua kelompok, pertama adalah untuk penyandang disabilitas, kemudian yang kedua adalah untuk masyarakat atau murid yang berasal dari keluarga kurang mampu," ujar Abdul Mu'ti.
Persetujuan Presiden dan Dukungan Pemerintah Daerah
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa seluruh perubahan dari PPDB ke SPMB telah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, koordinasi telah dilakukan dengan berbagai kementerian terkait, termasuk Menteri Sekretariat Negara dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
"Kami sampaikan bahwa perancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," katanya.
Pemerintah juga sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah dapat mendukung kebijakan baru ini dengan maksimal.
"InsyaAllah besok pagi jam 7 kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Harapan dan Dampak Positif dari SPMB 2025
Dengan diterapkannya SPMB 2025, pemerintah berharap sistem penerimaan siswa baru menjadi lebih adil dan merata bagi seluruh calon peserta didik di Indonesia.
Beberapa dampak positif yang diharapkan dari kebijakan ini meliputi:
- Peningkatan akses pendidikan bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas melalui jalur afirmasi yang kuotanya diperbesar.
- Peningkatan kualitas kepemimpinan siswa dengan memasukkan OSIS dan Pramuka dalam jalur prestasi.
- Penyederhanaan sistem penerimaan siswa baru dengan penghapusan sistem zonasi yang selama ini sering menimbulkan polemik.
- Peningkatan fleksibilitas bagi keluarga yang sering berpindah domisili dengan jalur mutasi yang lebih inklusif.
Dengan adanya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif masyarakat, SPMB 2025 diharapkan dapat berjalan lebih baik dan efektif dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas. (Tim Liputan).
Editor : Lan