BTN Lakukan Akuisisi PT Bank Victoria Syariah: Langkah Strategis Memperkuat Ekosistem Perbankan Syariah di Indonesia
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) telah memulai langkah strategis baru dalam memperkuat posisinya di sektor perbankan syariah dengan mengakuisisi PT Bank Victoria Syariah (BVIS). Pada Rabu, 15 Januari 2025, BTN menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan para pemegang saham BVIS yang berlokasi di Jakarta.
Perjanjian ini menandai langkah signifikan dalam pengembangan bisnis syariah BTN, di mana BTN akan mengambil alih 100% saham BVIS yang dimiliki oleh PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.
Dalam struktur kepemilikan yang ada, PT Victoria Investama Tbk memegang saham mayoritas BVIS sebesar 80,18%, diikuti oleh PT Bank Victoria International Tbk dengan 19,80%, serta BHP Jakarta yang memiliki 0,0016%. Melalui akuisisi ini, BTN akan menjadi pemilik penuh BVIS dengan total nominal sebesar Rp1,06 triliun, yang akan dibiayai melalui sumber pendanaan internal yang telah dipersiapkan sesuai dengan rencana bisnis BTN.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menekankan bahwa akuisisi ini merupakan bagian dari strategi BTN untuk membentuk bank umum syariah (BUS) melalui pendekatan anorganik. Setelah mendapatkan persetujuan dari regulator, BTN berencana untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, BTN Syariah, dan mengintegrasikannya ke dalam BVIS, sehingga terbentuklah sebuah BUS baru yang lebih kuat dan komprehensif dalam menawarkan layanan perbankan syariah, khususnya di sektor perumahan.
BTN percaya bahwa pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia memerlukan dukungan dari entitas yang memiliki daya saing yang kuat dan proposisi layanan yang lengkap. Nixon menjelaskan bahwa langkah korporasi ini diharapkan dapat meningkatkan posisi BTN Syariah dalam memenuhi kebutuhan nasabah di pasar syariah yang terus berkembang. Kesepakatan ini dicapai setelah melalui proses uji tuntas (due diligence) yang dilakukan BTN terhadap kondisi dan potensi BVIS selama beberapa bulan.
BTN memilih jalur akuisisi ini karena dianggap lebih efisien dan tidak memakan waktu lama, mengingat regulasi yang ada mengharuskan BTN untuk segera melakukan pemisahan unit usaha syariah sebelum tahun 2026. Hal ini merujuk pada peraturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam peraturan tersebut, jika Unit Usaha Syariah memiliki nilai aset mencapai 50% dari total aset induknya atau minimal Rp50 triliun, maka pemisahan harus dilakukan dalam waktu maksimal dua tahun.
Hingga kuartal III-2024, BTN Syariah telah mencatatkan aset sebesar Rp58 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 19,2% tahun-ke-tahun (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp48 triliun. BTN memproyeksikan bahwa setelah akuisisi ini, nilai aset BTN Syariah dapat meningkat menjadi sekitar Rp66 triliun-Rp67 triliun.
Bank Victoria Syariah dipilih sebagai target akuisisi karena ukurannya yang memadai dan pertumbuhannya yang stabil. Berdasarkan laporan keuangan per triwulan III-2024, BVIS mencatatkan aset sebesar Rp3,32 triliun, meningkat 8,02% yoy dari Rp3,08 triliun di periode yang sama tahun lalu.
Dengan ditandatanganinya CSPA ini, BTN sebagai pihak pembeli akan melanjutkan proses sesuai dengan persyaratan yang ada, termasuk mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham BTN dan BVIS, serta persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baik untuk BTN sebagai calon pemegang saham pengendali maupun untuk transaksi akuisisi yang diusulkan.
Nixon berharap bahwa seluruh proses akuisisi dapat diselesaikan sebelum akhir semester I-2025, sehingga proses merger antara Unit Usaha Syariah BTN dan BVIS dapat segera dilaksanakan. Menurut rencana yang telah disusun, BTN Syariah diharapkan dapat segera bertransformasi menjadi bank umum syariah pada tahun ini.
Selama proses akuisisi berlangsung, BTN memastikan bahwa tidak akan ada perubahan dalam operasional bisnis BTN Syariah. Aktivitas bisnis BTN Syariah akan tetap berjalan seperti biasa sampai unit usaha tersebut secara legal dan formal bertransformasi menjadi bank umum syariah dalam bentuk perseroan terbatas (PT). Dengan langkah ini, BTN berkomitmen untuk memperkuat posisi dan kontribusinya dalam sektor perbankan syariah di Indonesia, serta memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabah. (Tim Liputan).
Editor : Lan