DPO Kasus Korupsi
KALBARNEWS.CO.ID (DEMAK) - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), berhasil menangkap seorang buronan berinisial SH yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis malam, 5 Desember 2024, sekitar pukul 22.50 WIB di kediamannya di Jl. Lengkong RT 007/004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. (12/12/2024).
SH, yang berusia 66 tahun, merupakan tersangka dalam kasus korupsi terkait pembangunan rumah toko (Ruko) oleh Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak. Berdasarkan surat penetapan DPO yang dikeluarkan pada 10 Maret 2023, SH diduga melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU No. 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum penangkapan, SH telah dipanggil tiga kali oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk diperiksa sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Pemanggilan secara terbuka melalui media cetak juga dilakukan tanpa hasil. Upaya penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur Kejaksaan untuk segera menangkap buronan yang masih bebas dan memastikan kepastian hukum.
Penangkapan SH berlangsung di tengah cuaca hujan lebat, dan tersangka sempat mencoba melarikan diri, sehingga proses pengamanannya memerlukan waktu lebih lama. Namun, SH akhirnya berhasil diamankan dan sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Demak. Pada pagi harinya, tersangka langsung dibawa ke Kalimantan Barat untuk dilakukan penahanan lebih lanjut dan proses hukum selanjutnya.
Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan pentingnya kolaborasi antar kejaksaan untuk menangkap buronan dan mengimbau semua DPO untuk segera menyerahkan diri.
"Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami akan terus memonitor dan melakukan penangkapan untuk menegakkan hukum," ujar Jaksa Agung.
Penangkapan SH ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan memastikan pelaku tindak pidana segera dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. (Tim Liputan)
Editor : Aan