SPK Lokasi Parkir Bakal Dievaluasi
KALBARNEWS.COM (PONTIANAK) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama Satpol PP Kota Pontianak dan Pomal menyasar sejumlah titik parkir yang menunggak retribusi parkir. Para juru parkir (jukir) di lokasi yang disasar, disambangi petugas Dishub untuk meminta jukir menyampaikan ke koordinator parkirnya agar menyelesaikan tunggakan retribusinya. Bahkan sebagian jukir kabur meninggalkan lokasi saat melihat petugas datang.
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kota Pontianak Desi Susanti menerangkan, saat ini jumlah titik parkir yang menunggak setoran retribusi parkir sebanyak 54 titik parkir. Dari 54 titik parkir, tiga lokasi yang ditertibkan, sebelumnya sudah diberikan peringatan melalui surat, namun hingga sekarang koordinator parkir belum memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Tiga lokasi yang disasar petugas antara lain PSP Jalan Patimura dan Jalan Nusa Indah III.
“Hari ini kita melakukan tindakan persuasif untuk mengingatkan kepada jukir karena koordinator parkir tidak ada di lokasi, agar mereka segera menyelesaikan tunggakannya ke Kantor Dishub Kota Pontianak,” tegasnya usai menertibkan lokasi parkir yang menunggak retribusi, Senin (16/12/2024).
Desi menambahkan, kisaran tunggakan retribusi parkir mulai dari Rp1 juta hingga Rp18 juta. Mereka yang menunggak ini terdaftar di Dishub Kota Pontianak dan sudah mengantongi Surat Perjanjian Kerja sama (SPK).
“Kita mengingatkan kepada mereka agar membayar seluruh tunggakannya, baik secara keseluruhan maupun dengan mencicil,” imbuhnya.
Meski demikian, lanjutnya lagi, sebagian koordinator parkir sudah ada yang datang ke Dishub dan membuat pernyataan untuk menyelesaikan tunggakannya sebelum akhir tahun. Langkah selanjutnya, pihaknya akan mengevaluasi izin atau SPK pengelolaan parkir tahun depan.
“Langkah awal kita lakukan persuasif, dengan menandatangani pernyataan untuk membayar tunggakan, jika tidak sanggup membayar sekaligus, bisa dilakukan secara mencicil,” ujarnya.
Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim mengungkapkan, jumlah titik parkir di wilayah Kota Pontianak yang terdaftar di Dishub Kota Pontianak sebanyak 304 titik parkir. Menurutnya, bidang perparkiran sudah acapkali melayangkan peringatan kepada para pengelola parkir, dalam hal ini koordinator parkir yang terikat kontrak SPK dan menaungi juru parkir di wilayah parkirnya masing-masing untuk menyelasaikan tunggakan retribusi yang wajib disetorkan. Untuk kegiatan penertiban hari ini menyasar koordinator dan juru parkir. Mereka adalah yang menunggak retribusi parkir.
“Apalagi ini mendekati akhir tahun, artinya segala potensi pajak maupun retribusi di OPD-OPD harus bisa dioptimalkan. Makanya kami minta pengelola parkir atau koordinator parkir bertanggung jawab terhadap kewajibannya,” tukasnya.
Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto mendukung langkah Dishub dalam menertibkan lokasi parkir. Hal ini dalam rangka menegakkan peraturan daerah terutama berkaitan dengan retribusi daerah.
“Retribusi maupun pajak parkir, memiliki fungsi, yakni pengendalian dan ketertiban serta pendapatan daerah,” tuturnya.
Tindakan penertiban terhadap pengelola parkir yang mengabaikan kewajibannya untuk menyetor retribusi daerah menjadi bagian dari fungsi tersebut. Penertiban itu bertujuan untuk menegakkan kepatuhan masyarakat. Apabila lokasi itu dilarang parkir, maka jangan dilanggar. Demikian sebaliknya, apabila diperbolehkan parkir, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban retribusi parkir.
“Sehingga masyarakat bisa tertib di jalan dan tempat-tempat umum, dan dampak lainnya adalah meningkatkan pendapatan asli daerah,” tutupnya. ( prokopim )
PONTIANAK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama Satpol PP Kota Pontianak dan Pomal menyasar sejumlah titik parkir yang menunggak retribusi parkir. Para juru parkir (jukir) di lokasi yang disasar, disambangi petugas Dishub untuk meminta jukir menyampaikan ke koordinator parkirnya agar menyelesaikan tunggakan retribusinya. Bahkan sebagian jukir kabur meninggalkan lokasi saat melihat petugas datang.
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kota Pontianak Desi Susanti menerangkan, saat ini jumlah titik parkir yang menunggak setoran retribusi parkir sebanyak 54 titik parkir. Dari 54 titik parkir, tiga lokasi yang ditertibkan, sebelumnya sudah diberikan peringatan melalui surat, namun hingga sekarang koordinator parkir belum memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Tiga lokasi yang disasar petugas antara lain PSP Jalan Patimura dan Jalan Nusa Indah III.
“Hari ini kita melakukan tindakan persuasif untuk mengingatkan kepada jukir karena koordinator parkir tidak ada di lokasi, agar mereka segera menyelesaikan tunggakannya ke Kantor Dishub Kota Pontianak,” tegasnya usai menertibkan lokasi parkir yang menunggak retribusi, Senin (16/12/2024).
Desi menambahkan, kisaran tunggakan retribusi parkir mulai dari Rp1 juta hingga Rp18 juta. Mereka yang menunggak ini terdaftar di Dishub Kota Pontianak dan sudah mengantongi Surat Perjanjian Kerja sama (SPK).
“Kita mengingatkan kepada mereka agar membayar seluruh tunggakannya, baik secara keseluruhan maupun dengan mencicil,” imbuhnya.
Meski demikian, lanjutnya lagi, sebagian koordinator parkir sudah ada yang datang ke Dishub dan membuat pernyataan untuk menyelesaikan tunggakannya sebelum akhir tahun. Langkah selanjutnya, pihaknya akan mengevaluasi izin atau SPK pengelolaan parkir tahun depan.
“Langkah awal kita lakukan persuasif, dengan menandatangani pernyataan untuk membayar tunggakan, jika tidak sanggup membayar sekaligus, bisa dilakukan secara mencicil,” ujarnya.
Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim mengungkapkan, jumlah titik parkir di wilayah Kota Pontianak yang terdaftar di Dishub Kota Pontianak sebanyak 304 titik parkir. Menurutnya, bidang perparkiran sudah acapkali melayangkan peringatan kepada para pengelola parkir, dalam hal ini koordinator parkir yang terikat kontrak SPK dan menaungi juru parkir di wilayah parkirnya masing-masing untuk menyelasaikan tunggakan retribusi yang wajib disetorkan. Untuk kegiatan penertiban hari ini menyasar koordinator dan juru parkir. Mereka adalah yang menunggak retribusi parkir.
“Apalagi ini mendekati akhir tahun, artinya segala potensi pajak maupun retribusi di OPD-OPD harus bisa dioptimalkan. Makanya kami minta pengelola parkir atau koordinator parkir bertanggung jawab terhadap kewajibannya,” tukasnya.
Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto mendukung langkah Dishub dalam menertibkan lokasi parkir. Hal ini dalam rangka menegakkan peraturan daerah terutama berkaitan dengan retribusi daerah.
“Retribusi maupun pajak parkir, memiliki fungsi, yakni pengendalian dan ketertiban serta pendapatan daerah,” tuturnya.
Tindakan penertiban terhadap pengelola parkir yang mengabaikan kewajibannya untuk menyetor retribusi daerah menjadi bagian dari fungsi tersebut. Penertiban itu bertujuan untuk menegakkan kepatuhan masyarakat. Apabila lokasi itu dilarang parkir, maka jangan dilanggar. Demikian sebaliknya, apabila diperbolehkan parkir, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban retribusi parkir.
“Sehingga masyarakat bisa tertib di jalan dan tempat-tempat umum, dan dampak lainnya adalah meningkatkan pendapatan asli daerah,” tutupnya. (Tim Liputan )
Editor : Aan