Ketua Bawaslu Kubu Raya Ingatkan Paslon Tertibkan APK
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk kampanye yang masih berlangsung. Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan, mengingatkan seluruh pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk menghentikan segala bentuk sosialisasi, baik secara langsung maupun melalui media, termasuk media sosial, selama masa tenang.
"Masa tenang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024. Segala alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang masih terpasang wajib diturunkan. Jika masih ditemukan, kami akan melakukan penertiban bersama Pemkab, Satpol PP, dan liaison officer (LO) paslon sesuai aturan," kata Encep saat ditemui di Sungai Raya pada Minggu (25/11).
Encep menambahkan bahwa Bawaslu sudah mengimbau paslon dan tim sukses untuk secara mandiri menurunkan APK sebelum masa tenang dimulai. APK yang dimaksud meliputi baliho, spanduk, umbul-umbul, stiker, hingga iklan di media elektronik maupun media sosial.
"Saya apresiasi tindakan beberapa paslon yang sudah mulai menurunkan APK secara mandiri sesuai surat imbauan kami. Namun, untuk yang belum, kami akan segera melakukan pembersihan di lapangan," ungkap Encep.
Penertiban APK akan dilakukan serentak di seluruh wilayah Kubu Raya, yang meliputi sembilan kecamatan dan 123 desa. Bawaslu akan mengerahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk bekerja sama dengan perangkat desa setempat guna memastikan efektivitas penertiban.
"Kami juga kerahkan personel untuk memantau langsung dan mengambil tindakan jika masih ditemukan APK terpasang, khususnya di sekitar titik-titik TPS," jelas Encep.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kubu Raya, Rasudi, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk melibatkan petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam membersihkan APK, terutama di desa-desa terpencil.
"Keterbatasan jumlah personel Satpol PP menjadi tantangan, sehingga bantuan Satlinmas sangat penting untuk memastikan seluruh APK di wilayah terpencil dapat ditertibkan," ujar Rasudi.
Selain itu, pengelola billboard atau reklame yang digunakan untuk kampanye juga telah diminta untuk memastikan bahwa materi kampanye diturunkan paling lambat pada 25 November 2024.
Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kubu Raya, Gustiar, menekankan pentingnya kerja sama dari seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas masa tenang. (Tim Liputan)
editor : aan