Bawaslu Kubu Raya Gencarkan Penertiban APK Selama Masa Tenang Pilkada 2024
KALBARNEWS.CO.ID ( KUBU RAYA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya bersama tim gabungan melakukan penertiban ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku sebelum hari pencoblosan pada 27 November 2024.
Tim gabungan yang terlibat dalam penertiban ini terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres, Kodim, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Mereka melakukan patroli dan penertiban secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Kubu Raya, mencakup semua kecamatan dan desa di kabupaten ini. Penertiban ini difokuskan pada tempat-tempat umum dan area yang dilarang untuk dipasang APK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan, menegaskan bahwa penertiban APK merupakan bagian dari upaya menjaga kondisi yang kondusif selama masa tenang. Masa tenang dimulai pada 24 November dan berlangsung hingga 26 November 2024, yang mana di periode ini seluruh aktivitas kampanye, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial, harus dihentikan. Semua APK yang masih terpasang harus segera dicopot agar tidak mengganggu proses pemilihan yang berlangsung pada hari H.
“Kami berharap seluruh peserta Pilkada menunjukkan komitmennya dengan mencabut APK mereka secara sukarela sebelum masa tenang dimulai. Namun, jika masih ada APK yang terpasang, kami akan segera menertibkannya dengan tegas. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan Pilkada berjalan dengan fair, tanpa ada unsur kampanye yang dapat mempengaruhi pemilih,” kata Encep dalam keterangan tertulis yang diterima kalbarsatu.id pada Senin (25/11/2024).
Encep juga mengingatkan bahwa Bawaslu Kubu Raya akan terus melakukan patroli pengawasan hingga hari pencoblosan untuk memastikan tidak ada APK yang terpasang di tempat-tempat yang dilarang. Bawaslu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan dan pemerintah setempat, untuk memastikan proses penertiban APK berjalan dengan lancar dan tidak ada pihak yang melanggar aturan.
“Kami juga bekerjasama dengan pihak-pihak terkait, seperti Satpol PP dan aparat keamanan, untuk mengawasi semua wilayah, terutama yang rawan terjadinya pelanggaran. Selain itu, kami berharap agar paslon dan tim sukses juga ikut serta dalam menjaga ketertiban ini dengan secara sukarela mencabut APK mereka sebelum masa tenang dimulai,” tambah Encep.
Penertiban APK ini dilakukan untuk memastikan tidak ada unsur kampanye yang dapat mempengaruhi pemilih saat menjalani masa tenang. Encep menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menciptakan suasana yang adil dan netral di hari pemungutan suara, sehingga pemilih bisa memilih dengan bebas tanpa ada pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun.
Bawaslu Kubu Raya juga telah mengimbau seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk mendukung pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil. Masyarakat diharapkan tetap menjaga suasana yang kondusif dan tidak terpengaruh oleh kampanye yang belum selesai masa berlakunya. Encep mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan kampanye bisa dikenakan sanksi yang tegas, baik berupa sanksi administrasi hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai penegakan aturan, Bawaslu Kubu Raya berkoordinasi dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan aparat keamanan untuk melakukan operasi penertiban secara masif. Dalam operasi ini, selain menertibkan APK, tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan kampanye selama masa tenang, untuk memastikan semua pihak memahami dan mematuhi aturan yang ada.
“Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk menjaga Pilkada yang bebas, adil, dan demokratis. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat, aparat keamanan, dan lembaga pengawas pemilu, kami yakin Pilkada Kubu Raya 2024 dapat berlangsung dengan lancar tanpa ada pelanggaran yang merugikan,” tutup Encep. (Tim Liputan)
Editor : Aan