Aduan Dugaan Langgar Etik Pemilu Terus Meninggi

Editor: Redaksi author photo

Aduan Dugaan Langgar Etik Pemilu Terus Meninggi 

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - 
Sepanjang tahun 2024 ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) telah menerima 514 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalimantan Barat DKPP RI Syafaruddin DaEng Usman mengungkapkan bahwa data tersebut per 25 September 2024.


“Tahun 2024, sampai hari ini, jumlah aduan yang diterima ada 514 aduan,” ucapnya saat bincang dengan media ini kemarin.


Pria yang akrab disapa Bang Din ini menyebut, seluruh aduan yang diterima DKPP RI tidak begitu saja diperiksa dalam sidang, melainkan harus melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi materiil terlebih dahulu.


Ia menambahkan, dari 514 aduan yang diterima DKPP RI, 473 di antaranya telah diverifikasi administrasi. Hasilnya, 278 aduan telah memenuhi syarat, 124 aduan dianggap belum memenuhi syarat, 13 aduan berstatus tidak memenuhi syarat, dan 58 aduan berstatus gugur.


"278 aduan yang memenuhi syarat verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi materiil. Dalam verifikasi materiil, sebuah aduan akan ditinjau kuat atau tidaknya unsur pelanggaran etik dalam aspek substansi aduannya," papar Bang Din.


Ia menambahkan, dari 278 aduan yang memenuhi syarat verifikasi administrasi, 228 aduan telah kami verifikasi materiil. Hasilnya, 207 aduan memenuhi syarat dan layak sidang, 15 aduan belum memenuhi syarat, dua aduan tidak memenuhi syarat, dan empat aduan berstatus gugur.


Sementara, ungkapnya lebih lanjut, dari perkara yang telah diperiksa, per 25 September 2024, terdapat 226 aduan yang dilimpahkan menjadi perkara yang layak disidangkan. 


"Jumlah ini terdiri dari 207 perkara yang berasal dari aduan tahun 2024 dan 19 perkara yang berasal dari aduan yang diterima tahun sebelumnya," paparnya lagi.


Bang Din menambahkan, DKPP RI telah memutus 103 perkara yang melibatkan 545 penyelenggara pemilu. Sedangkan 59 perkara masih dalam proses pemeriksaan.


“103 perkara telah diputus yang melibatkan 545 Teradu. 332 Teradu direhabilitasi, 131 mendapat tertulis, 38 Teradu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap, dan empat Teradu dijatuhi Pemberhentian Sementara,” ungkap Bang Din seraya menegaskan untuk Kalimantan Barat saat ini ada dua perkara yang siap dibacakan putusannya. (Tim Liputan).

Editor : Lan 

Share:
Komentar

Berita Terkini