Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari |
KALBARNEWS.CO.ID
(MOROWALI) - Polda Sulteng akhirnya
melakukan penahanan terhadap tersangka FMI dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen
Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Hal tersebut
disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng
Lestari di Palu saat menjawab konfirmasi media melalui pesan whatsapp pada hari
Jumat (5 Juli 2024).
“Benar
Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan
pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali ,” jelas AKBP
Sugeng Lestari.
Kasubbid
Penmas, AKBP Sugeng Lestari menjelaskan bahwa tersangka dipanggil dan diperiksa
Rabu (3/7) yang lalu, setelah diperiksa FMI langsung ditahan.
“Penyidik
akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari kedepan, sejak
tanggal 3 Juli 2024,” terang Kasubbid Penmas.
Tersangka
FMI telah dipersangkakan penyidik, melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2)
Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan
surat dana tau menggunakan surat palsu, pungkasnya
Untuk
diketahui kasus ini telah dilaporkan
oleh Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Minning (ABM) Happy Hayati di Polda Sulteng
sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda
Sulteng tanggal 13 Juli 2023
Setelah
melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya Polda Sulteng telah
menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen surat
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor :
1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.
Penetapan
tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor :
B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.
Diduga
tersangka FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan
surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi
Produksi tertanggal 3 Oktober 2013. Fik/tim liputan).
Editor
: Aan