Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan 2 Saksi Ahli dalam Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya
KALBARNEWS.CO.ID (JAWA
BARAT)
- Kuasa hukum terdakwa menghadirkan
saksi ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Dr.
Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum., dan Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H.,
dari Perhimpunan Advokat Indonesia dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor
484/Pid. B/2023/PN. Bks, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di
Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus
Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin
(01/07/2024).
Sidang yang digelar
secara terbuka untuk umum, dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S.
H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko
Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H.
dan Pengacara tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance
Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti
Lombantoruan, S.H., M.H. H.
Saksi ahli Prof. Dr.
Mompang Lycurgus Panggabean (61 Th) menerangkan bahwa esensi dari pasal 263
ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan tentang perbuatan seseorang untuk membuat surat
palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak keikatan pembebasan
utang atau yang ditunjukan sebagai bukti dengan maksud seolah-olah tidak
dipalsu sedangkan ayat 2 ancaman pidana yang sama diperuntukan bagi mereka yang
sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian
surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.
“Jadi kalau kita
perhatikan sejatinya kedua ayat dipasal 263 tersebut memperlihatkan tentang
perbuatan yang dinyatakan oleh pembentuk Undang-Undang sebagai membuat surat
palsu atau dalam hal ini adalah pemalsuan yang bersifat intelektual dan
perbuatan memalsukan surat kalau kita lihat diayat 1 berupa pemalsuan materil
sedangkan ayat ke 2 mereka yang memakai atau menggunakan surat palsu atau
dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaiannya menimbulkan kerugian,”
ungkapnya.
Sedangkan saksi ahli
Dr. Hendrik Jehaman, S.H., M.H. menyampaikan pandangan dari advokat tentang
itikad baik. “Saya melihat dengan imunitas dan advokat tentang itikad baik yang
berhubungan dengan imunitas dengan syarat dia harus menjalakan itikad baik
dengan tidak melanggar Undang-Undang,” pungkasnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan