Satgas Pamtas RI-Malaysia Berhasil Cegah PMI Non Prosedural Masuk Wilayah NKRI
KALBARNEWS.CO.ID (SANGGAU) - Prajurit Yonkav 12/BC yang bertugas sebagai Satgas Pengamanan
Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia berhasil mengamankan dua orang Pelintas Batas
Ilegal di Desa Sebungan, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar,
Rabu (12/06/2024).
Kejadian bermula saat anggota Pos Koki Sajingan Satgas Pamtas RI - Malaysia yang Dipimpin
Praka Frinda bersama dua orang anggota melaksanakan patroli untuk mencegah
masuknya pelintas batas ilegal melalui jalan-jalan tikus sektor kanan PLBN Aruk
yang menghubungkan Negara Indonesia dengan Malaysia.
Saat pelaksanaan patroli, personel Satgas menemukan dua orang
yang diduga sebagai PMI Non Prosedural.
Kedua orang tersebut diamankan karena memasuki wilayah
Indonesia melalui jalur tidak resmi dan dokumen yang telah tidak berlaku.
Mereka adalah Rudi (28 tahun) dan Haekal Patang (30 tahun) pekerja asal Sambas
yang bekerja di Malaysia dan akan kembali ke Indonesia melewati jalur tidak
resmi atau jalur tikus.
Menindak lanjuti hal tersebut Danki SSK-I Lettu Kav Zulham
Fatah langsung melaporkan ke Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Letkol Kav Andy
Setio Untoro, S.H., M.Han., mengatakan bahwa jalan-jalan tikus memang sering
dilalui oleh pelintas batas ilegal tanpa melalui prosedur keimigrasian yang
benar, sehingga perlu dilakukan pengamanan yang ketat guna mencegah segala
bentuk tindak penyelundupan melalui jalur-jalur darat.
“Di wilayah perbatasan ini memang masih rawan sekali adanya
permasalahan-permasalahan yang menonjol seperti pelintas batas ilegal,
penyelundupan barang-barang terlarang serta kegiatan ilegal lainnya, sehingga
kami memberlakukan pengawasan yang ketat diseluruh sektor Pos Pamtas yang kami
jaga dengan melaksanakan patroli setiap harinya guna mencegah segala bentuk
kegiatan ilegal” jelasnya.
Tugas pengamanan wilayah perbatasan merupakan salah satu
tugas dari TNI Angkatan Darat dalam melaksanakan Operasi Militer Selain Perang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang salah satunya merupakan tugas
dan tanggung jawab dari Satgas Pamtas Yonkav 12/BC dalam melaksanakan
pengamanan garis terdepan NKRI di wilayah perbatasan RI-Malaysia sektor Barat
untuk mempertahankan kedaulatan NKRI.
Dansatgas Pamtas RI-Malyasia Yonkav 12/BC memerintahkan agar
menyerahkan 2 orang WNI yang diduga PMI Non Prosedural tersebut ke Pihak
imigrasi PLBN Aruk untuk didata sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
(Tim Liputan)
Editor : Aan