Bakamla RI Tangkap Kapal Bawa Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda
KALBARNEWS.CO.ID (KENDARI) -- Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322, yang sedang
melaksanakan Patroli Bersama "YUDHISTIRA-B/24" berhasil menangkap KLM
Baik Harapan 01 membawa kayu ilegal di perairan laut Banda, Kamis (13/06/2024)
Kapal berbendera Indonesia tersebut dilakukan
penangkapan pada posisi 05° 57' 19" S - 123° 19' 23" T. Hasil
pemeriksaan awal oleh tim VBSS KN Pulau Marore-322 didapati kapal membawa
muatan kayu olahan sebanyak 1.431 batang atau sekitar 53,1120 meter kubik jenis
jabon, jambu, dan meranti dengan dokumen perizinan yang tidak lengkap, sehingga
diduga terjadi pelanggaran hukum. Penangkapan terjadi pada Jumat (4/6).
Pada Kamis (13/6), Tim Penanganan Perkara Unit
Penindakan Hukum Bakamla RI yang dipimpin oleh Kapten Bakamla Sophy Sophian,
S.Pd., segera menyerahkan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 kepada Balai Gakkum
KLHK Wilayah Sulawesi. Penyerahan ini dilakukan melalui Penyidik Pos Gakkum LHK
Kendari, Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut, dan tertuang dalam
Berita Acara Nomor: BA-07/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VI/
Berdasarkan hasil Rapat Gelar Perkara, Tim Bakamla
RI bersama Penyidik Gakkum KLHK RI dan Korwas PPNS Polda Sultra menyimpulkan
bahwa terdapat cukup bukti permulaan untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat
penyidikan.
Nakhoda KLM Baik Harapan 01, LI usia 56 Tahun,
disangkakan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan, yang telah diubah oleh Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. La Isba juga dikenakan Pasal 88 ayat
(1) huruf a Jo. Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman
pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2.500.000.000.
Kapten Bakamla Sophy Sophian mengatakan terima
kasih atas kerja sama dan dukungan dari KLHK RI melalui Balai Gakkum KLHK
Wilayah Sulawesi dan Pos Gakkum LHK Kendari.
"Penanganan perkara kapal KLM
Baik Harapan 01 oleh unsur patroli KN Pulau Marore-322 ini menunjukkan komitmen
bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan hidup
di wilayah perairan Indonesia," pungkasnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan