Angkat Bicara, Ketua SEMA IAIN Pontianak Menolak Keras Kebijakan Tapera

Editor: Redaksi author photo

Ketua SEMA IAIN Pontianak Azmi

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)
- Presiden Joko Widodo telah memutuskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Pada 20 Mei 2020.


Di waktu yang bersamaan pemerintah juga menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 perihal penyelenggaraan Tapera.


Pasca menuai banyak pro dan kontra , Komisioner Badan Pusat (BP) Tapera pusat Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa Tapera sendiri masih dalam tahap finalisasi dan masih mempertimbangkan beberapa aspirasi yang disampaikan oleh berbagai kalangan. 


Presiden Joko Widodo telah memutuskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Pada 20 Mei 2020.


Lalu, 20 pada Mei 2024, pemerintah menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.


Usai menuai banyak penolakan komisiner Badan Pusat (BP) Tapera pusat Adi setianto mengatakan bahwa Tapera sendiri masih dalam tahap finalisasi dan masih mempertimbangkan beberapa aspirasi yang disampaikan oleh berbagai kalangan.


Menanggapi hal tersebut Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) Institut Agama Islam (IAIN) Pontianak Azmi mengatakan, belakangan ini beberapa kebijakan pemerintah disinyalir tidak berpihak kepada rakyat, mulai dari RUU penyiaran, kenaikan UKT hingga Tapera.


Sebagai Mahasiswa saya jelas menolak aturan ini karena menurut saya tidak efektif ketika negara mengambil iuran kepada masyarakat itu di peruntukan atau pengalokasiannya harus jelas. bukan sesuatu yang mengambang ngambang. kenapa demikian karena kalau pengalokasiannya untuk perumahan tentu matematika dasar pun tidak akan masuk," Jelas Azmi ketika ditemui pada 11 Juni 2024.


"Kita melihat studi case yang ada saat program ini udah dijalankan sama pns sebelumnya. pns dengan masa kerja lebih dari 30 tahun ternyata ketika melakukan pencairan mendapatkan uang yang tidak sampai 10 juta, yang mana itu sangat jauh dari nilai harga rumah," tambah Azmi.


Azmi juga memepertanyakan terkait transparansi pengelolaan dana tapera yang nantinya akan dipungut oleh pemerintah terhadap masyarakatnya karena menurutnya itu adalah hak rakyat untuk mengetahui kemana uangnya akan disalurkan.


"Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan juga soal pengelolaan dana nya soal transparansinya soal bagaimana ini bisa dilaksanakan secara akuntabel, masalah bagi hasilnya masalah kepastiannya masalah likuiditasnya, kita tidak tau uang kita yang d potong tiap bulan terus di kelola sama instansi pemerintah itu digunakan untuk apa," jelasnya.


Azmi menjelaskan seharusnya lebih jelas dan transparan, jika di masyarakat  wajib tahu dan memang haknya untuk tau kemana uang yang disetor nantinya, jadi ya kebijakan ini jelas sangat sangat perlu di evaluasi lagi dan informasi yang disampaikan ke masyarakat juga harus lebih detail lagi. (RaF)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini