7 Fakta Kasus Guru di Jayapura Cabuli Muridnya, Asal Sekolah Hingga Jumlah Korban

Editor: Redaksi author photo

7 Fakta Kasus Guru di Jayapura Cabuli Muridnya, Asal Sekolah Hingga Jumlah Korban

KALBARNEWS.CO.ID (PAPUA)
 - Masyarakat dikejutkan kasus pencabulan oleh guru. Pelaku kekerasan seksual ini melakukan tindakan tidak terpuji kepada muridnya lebih dari satu. Kasus tersebut terungkap setelah pihak Polresta Jayapura Kota menerima aduan.

 

Dalam kasus ini terdapat sejumlah fakta mengejutkan. Apa saja? berikut mimbar merdeka mengulasnya dalam 7 fakta.

1.Status Pelaku

Pihak Polresta Jayapura Kota membongkar kasus kekerasan seksual tersebut dan dirilis pada Jumat, 17 Mei 2024. Setelah ditelusuri, pelaku ternyata berstatus sebagai guru honorer. Pelaku tersebut seorang guru honorer berinisial MA berusia 53 tahun.

 

2. Asal Sekolah

Guru honorer MA (53) harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Diketahui, MA merupakan guru honorer di salah satu Pondok Pesantren di Koya Distrik Muara Tami.

 

3. Jumlah Korban

MA melakukan tindakan tidak terpuji terhadap 5 muridnya.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon mengatakan dari lima korban salah satunya mengadu ke orang tuanya dan dilanjutkan ke pihak Kepolisian.

 

"Atas aduan tersebut diterbitkan Laporan Polisi Nomor : LP / 369 / V / 2024 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 12 Mei 2024," ujarnya.

 4. hubungan pelaku

Hubungan pelaku dan para korban tidak terlepas dari hubungan antara murid dan pelaku, korban semuanya anak laki-laki. Sementara untuk hubungan yang dilakukan korban berperan sebagai laki-laki dan pelaku sebagai perempuan.

 

5. Motif Pelaku

Kapolresta menuturkan motif pelaku melakukan perbuatannya untuk memuaskan nafsunya terhadap para korban yang ingin dicabuli. Pelaku merasa lega dan tenang ketika usai melakukannya.

 

"Korban lima anak dibawah umur tersebut merupakan santri di salah satu Pondok Pesantren di Koya Distrik Muara Tami," ungkapnya.

 

6. Dilakukan Sejak Bulan Puasa

Lanjut kata Kapolresta, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya menemukan dua alat bukti diantaranya pemeriksaan para saksi dan juga saksi korban.

 

"Pelaku juga merupakan salah satu pengurus di Pondok Pesantren yang melakukan upaya pencabulan, sementara pengakuan pelaku, perbuatannya dilakukan dari sejak awal bulan puasa hingga kasus ini terungkap," tambahnya.

 

7. Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolresta menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan. Diketahui dari pengakuan pelaku pihaknya sudah setahun bekerja di pondok pesantren tersebut selama satu tahun.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana Pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap pelaku.

 

"Pelaku MA atas perbuatan bejatnya tersebut disangkakan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," pungkas Kapolresta KBP Victor Mackbon. (Tim Liputan)

Editor : Aan

 

 

 

 


Share:
Komentar

Berita Terkini