![]() |
| 7 Fakta Kasus Guru di Jayapura Cabuli Muridnya, Asal Sekolah Hingga Jumlah Korban |
KALBARNEWS.CO.ID (PAPUA) - Masyarakat dikejutkan kasus pencabulan oleh guru. Pelaku kekerasan seksual ini melakukan tindakan tidak terpuji kepada muridnya lebih dari satu. Kasus tersebut terungkap setelah pihak Polresta Jayapura Kota menerima aduan.
Dalam kasus ini terdapat sejumlah fakta mengejutkan. Apa saja? berikut
mimbar merdeka mengulasnya dalam 7 fakta.
1.Status Pelaku
Pihak Polresta Jayapura Kota membongkar kasus kekerasan
seksual tersebut dan dirilis pada Jumat, 17 Mei 2024. Setelah ditelusuri,
pelaku ternyata berstatus sebagai guru honorer. Pelaku
tersebut seorang guru honorer berinisial MA berusia 53 tahun.
2. Asal
Sekolah
Guru
honorer MA (53) harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindakan
kekerasan seksual. Diketahui, MA merupakan guru honorer di salah satu Pondok
Pesantren di Koya Distrik Muara Tami.
3. Jumlah
Korban
MA
melakukan tindakan tidak terpuji terhadap 5 muridnya.
Kapolresta
Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon mengatakan dari lima korban salah
satunya mengadu ke orang tuanya dan dilanjutkan ke pihak Kepolisian.
"Atas
aduan tersebut diterbitkan Laporan Polisi Nomor : LP / 369 / V / 2024 / SPKT /
Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 12 Mei 2024," ujarnya.
4. hubungan pelaku
Hubungan
pelaku dan para korban tidak terlepas dari hubungan antara murid dan pelaku,
korban semuanya anak laki-laki. Sementara untuk hubungan yang dilakukan korban
berperan sebagai laki-laki dan pelaku sebagai perempuan.
5. Motif
Pelaku
Kapolresta
menuturkan motif pelaku melakukan perbuatannya untuk memuaskan nafsunya
terhadap para korban yang ingin dicabuli. Pelaku merasa lega dan tenang ketika
usai melakukannya.
"Korban lima anak dibawah umur tersebut merupakan santri di salah
satu Pondok Pesantren di Koya Distrik Muara Tami," ungkapnya.
6.
Dilakukan Sejak Bulan Puasa
Lanjut
kata Kapolresta, dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya menemukan dua
alat bukti diantaranya pemeriksaan para saksi dan juga saksi korban.
"Pelaku
juga merupakan salah satu pengurus di Pondok Pesantren yang melakukan upaya
pencabulan, sementara pengakuan pelaku, perbuatannya dilakukan dari sejak awal
bulan puasa hingga kasus ini terungkap," tambahnya.
7.
Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolresta
menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan. Diketahui dari pengakuan pelaku
pihaknya sudah setahun bekerja di pondok pesantren tersebut selama satu tahun.
Atas
perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sebagaimana
Pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap pelaku.
"Pelaku
MA atas perbuatan bejatnya tersebut disangkakan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12
Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 E Jo Pasal
82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU
No.23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," pungkas Kapolresta
KBP Victor Mackbon. (Tim Liputan)
Editor : Aan
