Komitmen KPK Tangani Pelanggaran Oleh Pegawai Rutan Cabang KPK |
KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti
putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran di Rumah Tahanan Negara
(Rutan) Cabang KPK. Penjatuhan hukuman etik dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen)
selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap tiga terperiksa untuk menyampaikan
permintaan maaf secara langsung dan terbuka di Auditorium Gedung C1 KPK RI di
Jakarta pada tanggal 16-17 April 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik
Indonesia, Cahya H. Harefa menyampaikan
rasa keprihatinannya atas pelanggaran tersebut.
“Penjatuhan hukuman
etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai
sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun
2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas,” tegas
Cahya.
Secara paralel, KPK
juga memproses penegakan disiplin pegawainya selaku Aparatur Sipil Negara
(ASN). Sekjen telah membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur
Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa,
untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut.
Dalam upaya hukum yang
sedang berproses tersebut, diketahui (AF) mengajukan Pra-Peradilan. KPK
menghormati pengajuan tersebut yang merupakan hak bagi setiap Tersangka dalam
suatu proses hukum untuk menguji syarat-syarat formil dalam penentuan seseorang
sebagai Tersangka.
AF merupakan Pegawai
Negeri Yang Diperbantukan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
di KPK. AF terbukti melakukan pelanggaran di Rutan KPK, sehingga disanksi
hukuman berat sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas
Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, yakni
permintaan maaf secara terbuka dan langsung pada seluruh Insan KPK.
Penjatuhan hukuman ini
merupakan bentuk komitmen KPK menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi
di lingkup internal KPK. Sedangkan hukuman disiplin terhadap AF selaku Aparatur
Sipil Negara (ASN) menjadi kewenangan Kemenkumham sebagai instansi asalnya.
Dalam perkara ini, KPK
telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 15 orang tersangka pada 15
Maret 2024. (Sumber : Humas KPK RI).
Editor : Heri