Belum 24 Jam, Polsek Delta Pawan Bersama Polsek Muara Pawan Bekuk Residivis Curanmor

Editor: Redaksi author photo

Polsek Delta Pawan Bersama Polsek Muara Pawan  Bekuk Residivis Curanmor

KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG)
- Tim gabungan Polsek Delta Pawan dan Polsek Muara Pawan Polres Ketapang  berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Kasus yang belum sampai 24 jam dari saat dilaporkan ini berhasil diungkap setelah serangkaian penyelidikan oleh anggota Kepolisian dilapangan. 


Seorang pelaku berinisial SP (39), warga Desa Sungai Awan Kiri  berhasil diamankan.


Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasi Humas AKP Sumiadinata dalam keterangan resminya membenarkan telah mengamankan seorang pelaku yang merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.


“Pelaku SP kita amankan pada hari minggu kemarin tanggal 28 April 2024 sekira pukul 14.30 Wib saat berada di rumah orang tuanya di Desa Sungai Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang,” ujar Sumiadinata, Senin (29 April 2024) Pukul 09.00 Wib.


Ditambahkannya, pelaku diamankan setelah adanya laporan tindak pidana curanmor yang terjadi di di wilayah Kecamatan Delta Pawan, pada hari Sabtu 27 april 2024 semalam, dimana setelah melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan, mengarah kepada pelaku SP. 


"Jadi menurut catatan Kepolisian, pelaku SP ini sudah enam kali melakukan kasus serupa, atas kerja keras tim gabungan Polsek Delta Pawan dan Polsek Muara Pawan, pelaku dapat kita amankan beserta barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna putih," tambah Sumiadinata.


Kasi Humas Polres ketapang tersebut melanjutkan bahwa dari hasil penangkapan pelaku, Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor tersebut, dikarenakan ada kemungkinan pelaku  merupakan bagian dari jaringan kejahatan tindak pidana curanmor. Untuk Pelaku SP sendiri dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara selama 7 tahun,” pungkas Sumiadinata.(Fendi's)

Editor ; Aan 

Share:
Komentar

Berita Terkini