Polres Kapuas Hulu ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Narkotika Dalam Operasi Pekat Kapuas 2024

Editor: Redaksi author photo

 Polres Kapuas Hulu ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Narkotika Dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 

KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU)
- Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU Jamali, S.A.P., mengatakan Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap 2 (Dua) kasus Tindak Pidana Narkotika dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 di Wilkum Polres Kapuas Hulu, (Rabu, 27/03/2024).


 

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di 2 (Dua) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Semitau dan Kecamatan Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu, dengan jumlah pelaku sebanyak 2 (dua) orang berjenis kelamin Laki-laki.


 

IPTU Jamali, S.A.P. menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan peran serta dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Kami, terkait maraknya peredaran Narkoba di beberapa wilayah Kecamatan yang ada di Kab. Kapuas Hulu.



Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 2 (Dua) orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika di 2 (dua) tempat berbeda yaitu 1 (satu) orang berinisial Sdr. NG diamankan di Kecamatan semitau (Kamis,21/03/2024, jam 09.30 Wib) sedangkan 1 (satu) orang lagi Sdr. ZF diamankan di wilayah Kecamatan Hulu Gurung (Senin, 25/03/2024, jam 13.00 Wib).



 

Selanjut nya dijelaskan kembali IPTU Jamali, S.A.P. terhadap kedua pelaku pada saat diamankan oleh petugas kemudian dilakukan penggeledahan di saksikan oleh Masyarakat umum, dari tangan Sdr. NG didapati 1 (satu) paket Kristal Bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 1,08 (satu koma nol delapan)gram, 1 (satu) buah kaca pirex didalam nya berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet (sedotan) berwarna hitam, 1 (satu) lembar tisu berwarna putih (bungkus kaca pirex), 1 (satu) lembar kantong plastik berwarna hitam, 1 (satu) buah Handphone.


 

 

Selanjutnya dari tangan pelaku Sdr. ZF didapati 1 (satu) paket klip berisi kristal bening yang  diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah klip kosong, 1 (satu) lembar tisu berwarna putih, 1 (satu) buah plastik bening, 1 (buah) unit hp merk POCO warna hitam, 1 (satu) Buah Helm Warna Hitam Merk GM Evolution.


 

Kedua pelaku tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, dengan dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor  35 tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup IPTU Jamali, S.A.P. (Tim Liputan)

Editor : Aan

 


Share:
Komentar

Berita Terkini