DPC FORSA Kota Pontianak Pertanyakan SE Menteri Agama Larang Gunakan Pengeras Suara Di Masjid Saat Ramadhan

Editor: Redaksi author photo
Humas DPC Forsa Kota Pontianak Syaiful

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) Beredar Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 1 tahun 2024 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1445 H/2024 M yang melarang penggunaan pengeras suara luar di masjid serta mushola saat shalat tarawih maupun tadarus Al-quran selama bulan ramadan.

 

Hal itu tentu saja menuai reaksi dari berbagai kalangan, salah satunya adalah dari  Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Fans Of Rhoma And Soneta (FORSA) Kota Pontianak, Sy Hasan Mahdaly, SE saat di temui awak media Jalan Selat Panjang Kecamatan Pontianak Utara pada hari Minggu (10 Maret 2024).

 

Ketua DPC FORSA yang didampingi Humas DPC Forsa Kota Pontianak Syaiful meminta Menteri Agama, Yaqut C. Qoumas tidak mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat dengan larangan pengeras suara luar di masjid serta mushola saat shalat tarawih maupun tadarus Alquran selama bulan ramadhan.

 

“Saya berharap dan meminta Menteri Agama, Yaqut C. Qoumas tidak mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat dengan larangan pengeras suara luar di masjid serta mushola saat shalat tarawih maupun tadarus Alquran selama bulan Ramadhan,” beber pria yang akrab disapa Habib Hasan ini.

 

Habib Hasan menjelaskan juga menyebut bahwa toleransi bukanlah masalah ditingkat bawah yang telah lama hidup dalam tatanan kehidupan beragama yang penuh kerukunan serta toleran. Justru masalah di tingkat atas yang mempermasalahkan hal yang bukan masalah ditengah masyarakat.

 

Di tempat yang sama Humas DPC Forsa Kota Pontianak, Syaiful menuturkan bahwa untuk diketahui, poin ketiga dari S E Menag tersebut turut menyebutkan bahwa dalam mengisi dan meningkatkan syiar islam, umat islam tetap berpedoman pada Surat Edaran Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

 

“Surat Edaran Menteri Agama ini yang melarang pengeras suara luar mesjid saat ramadhan sangat mengganggu suasana hati Umat Islam jelang ramadhan, yang jadi pertanyaan kami, saya dan kita kenapa Menteri Agama membuat surat edaran pada point ke tiga tersebut,” ucap Syaiful.

 

Syaiful menambahkan, toleransi antar umat beragama telah terbangun kuat dan tadarus Al-Quran dan shalat tarawih adalah tradisi ramadhan yang telah ada sejak lama di Nusantara, bahkan sebelum Menteri Agama Yaqut lahir, Jauh sebelumnya tidak menjadi masalah hingga kemudian hal ini dipermasalahkan oleh Menteri Agama.

 

“Jangan karena hanya ingin tunjukkan prestasi dan kinerja malah secara sengaja merusak tatanan kerukunan dan toleransi umat beragama yang telah terbangun kuat sejak lampau, bahkan sebelum Menag Yaqut ini lahir, tegas Syaiful.

 

Mayoritas umat muslim dan menerapkan hukum syariah islam tapi saling menghormati minoritas bahkan, non muslim ikut saling mendukung saudara muslimnya dalam menyambut ramadhan,kondisi relasi yang sama juga di yakini terjadi di daerah lain di nusantara, di mana muslim sebagai kaum minoritas.

 

“Jadi sejatinya tidak ada masalah di tingkat bawah, justru masalah di tingkat atas yang mempermasalahkan sesuatu yang tidak jadi masalah di tingkat masyarakat, sesuai motto Forsa Tegakkan Amar Ma'aruf Nahi Mungkar dan seperti kebijakan Menag ini yang kemudian hanya mengusik dan merusak tatanan kerukunan dan toleransi beragama yang telah hidup sejak lama ditengah masyarakat,” pungkas Syaiful. (Syl).


Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini