DBH Sawit Lindungi 2 Ribu Pekerja Sawit Setahun

Editor: Redaksi author photo

Erfan Kurniawan Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan 

KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG)
- Pemerintah Kabupaten Sintang mulai menggunakan Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2024 untuk memberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi 2.000 orang pekerja perkebunan kelapa sawit selama 1 tahun.


Hal tersebut ditandai dengan dilakukannya launching oleh  Bupati Sintang yang diwakili oleh Subendi selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 5 Maret 2024.


Ida Suryanti Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga pekerja bukan penerima upah dapat bekerja dengan tenang dan meningkatkan produktifitasnya.


“Ini sebagai bentuk perlindungan sosial dan jejaring pengaman sosial, untuk menjamin pekerja bukan penerima upah agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak, dan untuk memastikan terpenuhinya jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja bukan penerima upah, dan  sebagai salah satu upaya daerah dalam peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sintang”terang Ida Suryanti .


Ida Suryanti mengatakan  dari 2.000 orang dengan kategori pekerja yang bekerja di sekitaran perkebunan sawit yang bukan perkebunan sawit dengan rincian kecamatan Ambalau 65 orang, Binjai Hulu 68 orang, Dedai  54 orang, Kayan Hilir 128 orang, Kayan Hulu  13 orang, Kelam Permai  40 orang, Ketungau Hilir 402 orang, Ketungau Hulu  443 orang, Ketungau Tengah 117 orang, Sepauk  154 orang, Serawai 71 orang, Sintang 9 orang, Sungai Tebelian 270 orang dan Tempunak  166 orang.


“Untuk menanggung 2.000 orang ini, Pemkab Sintang akan menggunakan DBH Sawit sebesar 240 juta rupiah untuk jaminan kecelakaan kerja dan 163 juta untuk jaminan kematian. Sehingga total dana yang disiapkan Pemkab Sintang adalah 403 juta rupiah” terang Ida Suryanti.


Sementara Erfan Kurniawan Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan jaminan untuk para pekerja sawit ini mulai dari mereka berangkat, bekerja dan pulang ke rumah semua dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. 


“Yang mengalami kecelakaan kerja, mereka akan mendapatkan upah selama di rumah sakit dan biaya perawatan. Kalau meninggal, ahli waris akan mendapat santunan sebesar 42 juta rupiah. Kita juga memberikan jaminan hari tua berupa tabungan selama bekerja. Ada juga jaminan pensiun sehingga para pekerja juga sama seperti ASN,” terang Erfan Kurniawan.


Erfan Kurniawan menambahkan  Kabupaten Sintang nomor dua secara nasional yang sudah memanfaatkan DBH Sawit untuk melindungi jamsostek bagi pekerja rentan di perkebunan sawit. Yang nomor satunya malah Kabupaten Landak. DBH Sawit ini merupakan insentif pemerintah pusat yang dikembalikan ke daerah dan bisa digunakan untuk pembangunan. Setelah Sintang, disusul Sanggau dan Ketapang. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini