TPP ASN Kubu Raya Jadi Temuan BPK, Prahara Yang Ditinggalkan Bupati Muda |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU
RAYA) – Beberapa hari ini Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kubu
Raya menjadi pembicaraan hanggat mulai di media sosial bahkan diperbincangan
hangat di warung kopi, Pasalnya hingga berakhirnya masa jabatan Bupati Kubu
Raya TPP belum diterima.
Sengkarut mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kubu Raya senilai
puluhan miliar tersebut seolah menjadi “piring kotor” yang harus dibersihkan
sepeninggalnya jabatan Bupati Kubu Raya oleh Muda Mahendrawan.
Menurut kesaksian sejumlah
ASN, TPP itu bahkan belum dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu
Raya selama kurun waktu 4 bulan, sejak November 2023 hingga Januari 2024.
Semakin lama, permasalahan
ini pun kian parah. Lantaran berbulan-bulan didiamkan, permasalahan Penghasilan Pegawai (TPP) kini turut memicu riak-riak inkondusivitas
para ASN dalam bekerja.
Banyak dari mereka yang
teriak-teriak mempertanyakan kapan pencairan Penghasilan
Pegawai (TPP) akan dilakukan. Ada
yang cuma sekadar ngeluh sesama rekannya, namun ada juga yang terang-terangan
mengumbar masalah tersebut di media sosial.
“Wajar lah kalau kami
teriak karena sudah lama belum cair-cair juga,” sesal Sukarman, salah satu ASN di Kabupaten Kubu Raya, Senin (19
Februari 2024).
Intinya, para ASN Kubu Raya
ini memandang, bahwa TPP itu sangatlah penting untuk mereka mencukupi kebutuhan
sehari-hari rumah tangganya, mulai dari ekonomi, pendidikan, pembayaran
berbagai tagihan, kredit dan lain sebagainya.
“Jadi, jelas ini menyangkut
periuk kawan-kawan ASN. Karena banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Sedangkan
gaji (bulanan) sudah terbayarkan untuk pinjaman bank,” jelas Sukarman.
Seperti diketahui,
persoalan TPP ASN yang belum cair ini mulai terbongkar ke publik menjelang masa
jabatan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo
pada Sabtu, 17 Februari 2024 lalu.
Saat itu, para ASN ini
sangat berharap kepada Muda maupun Sujiwo, agar pekerjaan rumahnya ini sudah
dapat dituntaskan sebelum keduanya undur diri.
Namun, hingga masa
jabatannya berakhir dan digantikan oleh Pj Bupati Kubu Raya, Syarif
Kamaruzaman, pada Senin 19 Februari 2024, masalah ini tetap saja masih
menggantung.
“Kami berharap Pj Bupati
yang baru bisa dapat segera mengambil langkah-langkah positif agar persoalan
ini dapat segera terselesaikan,” titip Sukarman kepada wartawan.
Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam tak menampik, bahwa memang terdapat total
sekitar Rp 30 miliar TPP ASN yang belum dibayarkan sejak bulan November 2023
hingga Januari 2024.
Yusran menjelaskan, adapun
penyebab TPP ASN belum dibayarkan selama 4 bulan tersebut dikarenakan dua hal,
pertama yakni regulasi berupa Perbup TPP yang harus direvisi kembali, serta
terjadinya masalah ekuitas pada kas daerah.
Yusran mengatakan, TPP ASN
yang telah dicairkan sebelumnya ternyata menjadi temuan BPK RI di bulan Oktober
2023. Sehingga hampir mayoritas pegawai wajib mengembalikannya dengan nilai
total hampir Rp 500 juta.
Hal itu dikarenakan
Peraturan Bupati (Perbup) Kubu Raya tentang TPP yang dinilai telah menyalahi
aturan, seperti perhitungan nilai untuk pejabat yang tidak sesuai dengan aturan
kemendagri.
“Sehingga di bulan November
kita belum bisa melakukan pembayaran TPP, karena harus memperbaiki perbup yang
prosesnya panjang. Harus evaluasi ke provinsi dan kementerian. Tapi perbup itu
sekarang sudah selesai di awal Februari,” jelas Yusran, Selasa (20 Februari
2024).
Penyebab kedua yakni
persoalan ekuitas pada kas daerah, sehingga mengakibatkan kondisi keuangan
terjadi kekurangan. Yusran menyebutkan, masalah ekuitas ini diakibatkan
beberapa sumber pendapatan daerah yang belum masuk ke kas di tahun 2023.
“Sehingga ekuitas kas
daerah terganggu. Kondisi ini berdampak terhadap TPP ASN yang belum
terbayarkan. Namun, di bulan Januari 2024 secara perlahan sumber pendapatan
sudah masuk, ada yang masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Yusran turut menjelaskan,
bahwa tiap-tiap ASN memiliki nilai TPP yang bervariasi, mulai dari Rp 1 juta
hingga Rp 15 juta per bulan, dari mulai staf, eselon IV, eselon III hingga
eselon II yang jumlahnya diperkirakan ribuan orang.
“Ini kita sudah infokan ke
perangkat daerah untuk mengajukan permohonan pencairan TPP,” katanya.
Yusran pun memastikan, bahwa
TPP ASN Kubu Raya tersebut akan dibayarkan, namun secara bertahap. Sebab dari
total Rp 7 miliar per bulan yang harus dibayarkan, dana yang sudah ada saat ini
baru sekitar Rp 4 miliar.
“Tapi secara bertahap,
bulan November dulu. Tahap pertama untuk level staf dan eselon IV. Sedangkan
level eselon III dan II mulai dicairkan setelah kas kita sudah siap,” kata
Yusran.
Atas kondisi keuangan
daerah tersebut, Yusran pun berharap agar ASN dapat bersabar menunggu proses
pencairan. Apalagi ia memastikan, tidak akan ada uang yang berkurang atau
pemotongan sepeser pun.
“Namun saya yakin kinerja
teman-teman pegawai masih tetap semangat, karena sudah terbukti kita pernah
mengalami masa krisis saat covid. Kalaupun ada satu atau dua orang yang protes
saya memahami dan maklumi,” ucapnya.
Tanpa basa-basi, menanggapi
polemik TPP ASN yang belum dibayarkan, Pj Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman
menyatakan, bahwa hak ribuan ASN itu wajib hukumnya untuk dibayarkan.
“Bagi saya ini sudah wajib
hukumnya diselesaikan. Karena ini adalah hak ASN Kubu Raya yang harus
dipenuhi,” tegas Kamaruzaman, Rabu (21 Februari 2024).
Kamaruzaman pun memastikan,
akan segera memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk
membicarakan secara khusus masalah ini, agar jangan sampai berlarut-larut lagi.
“Saya akan segera memanggil
TAPD untuk mengambil langkah-langkah cepat menyelesaikan masalah TPP ini,
karena ini hak pegawai,” tegasnya lagi.
Pengamat Kebijakan Publik
Untan Pontianak, Zulkarnain menyoroti kinerja Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
dalam memanage keuangan daerahnya. Dirinya pun mengaku tak habis pikir,
bagaimana bisa kabupaten yang cukup kaya akan potensi itu bisa mengalami kedaruratan
kas. Belakangan diketahui bahwa Kabupaten Kubu Raya mengalami defisit anggaran
sampai ratusan miliar.
“Kejadian ini menunjukkan
ada hal pada kondisi (pemerintahan) yang lalu ada yang kurang tepat dalam
pengelolaannya,” ujarnya.
Terlebih Zulkarnain menilai,
bahwa arus masuk dan keluar sebuah keuangan daerah, seyogyanya diatur secara
ketat. Namun yang terjadi, mengapa penganggaran yang dilakukan terkesan justru
tidak rigid.
Menurut dia, wajar jika
publik akhirnya mengoreksi model tata pemerintahan yang dipegang oleh Muda
Mahendrawan itu.
“Bagaimanapun juga terkait
persoalan keuangan, keuangan inikan diatur ketat. Dalam kejadian ini tentu ada
hal pada kondisi yang lalu (pemerintahan sebelumnya), ada yang kurang tepat
dalam tata kelolanya,” lugasnya.
Kembali soal potensi
daerah, Zulkarnain menilai, bahwa Kubu Raya sendiri memiliki potensi yang
sangat bagus jika pucuk pimpinan di daerah itu benar-benar niat dan piawai
mengelolanya. Ia hanya berharap, kasus TPP ASN ini tidak sampai berujung ke
ranah hukum.
“Potensinya kan luar biasa
Kubu Raya ini, PAD-nya juga bagus, nilai plus banyak, tapi yang utama itu
tentunya jangan sampai beban ini jadi persoalan masalah hukum. Makanya harus
ditata betul secara internal pemerintah, supaya tidak terjadi gejolak dan
persoalan yang lebih rumit lagi, dan penjabat bupati tidak terbebani (secara
hukum) dengan hal ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zulkarnain
setuju, jika pada akhirnya sengkarut TPP ASN Kubu Raya ini dibebankan kepada Pj
Bupati Kubu Raya yang baru dilantik, Syarif Kamaruzaman. Ia menilai,
Kamaruzaman memiliki otoritas perangkat dan kewenangan yang cukup untuk
menyelesaikan permasalahan itu.
“Tentu ruang (kewenangan,
red) sekarang ada pada Pj. Saya pikir PR (pekerjaan rumah) ini harus segera
diselesaikan, harus. Karena memang yang mengelola itu secara organisasi tetap
saja kan itu Pemkab Kubu Raya, walaupun sekarang dijabat oleh Pj,” jelasnya.
Zulkarnain mengaku cukup
memahami kondisi psikologis para ASN di Kubu Raya. Ia menilai wajar jika para
ASN tersebut resah bahkan dongkol dengan model kebijakan seperti ini. Karena
memang uang yang mereka harapkan cair berbulan-bulan lalu itu sangat
dibutuhkan.
“Apapun konteksnya, itu
(TPP ASN) selayaknya (dibayar), karena ini memang diatur dan hak pegawai. Wajar
kalau ASN resah, keresahan-keresahan itu suka tidak suka membuat beban penjabat
bupati juga. Walaupun itu beban masa lalu, tentu harus bisa jadi perhatian
penjabat, harus dituntaskan,” harapnya.
Karena lagi-lagi, menurut
Zulkarnain, TPP ini sangat penting bagi para ASN dan pastinya akan menjadi
pengaruh besar pada kinerja mereka.
“Karena pegawai pasti ada
perasaan kesal, ada hal yang mereka sudah tunggu, yang dikhawatirkan juga
karena ini ASN, tentu bisa menyebabkan ASN mencari sumber pendapatan lain, misalnya
meminjam uang dan sebagainya, ketika ternyata belum dibayarkan juga, maka akan
membuat tambah kusut urusan itu,” katanya.
Selain hak ASN terhadap TPP
yang harus dibayarkan, Zulkarnain juga menyarankan kepada Pj Bupati Kubu Raya
untuk menyisir di mana letak persoalan anggaran itu sesungguhnya. Agar
permasalahan TPP ASN ini tidak terulang lagi di masa depan.
“Perlu dicari tahu juga
mengapa sampai TPP yang merupakan hal dasar ini tidak dibayarkan? Tentu ada
pertanyaan, ada apa ini? Ini tentu jadi tanggung jawab dalam konteks (pejabat)
yang sebelumnya,” kata dia.
Sejalan dengan itu, Pemkab
Kubu Raya pun harus melakukan kajian mendalam terhadap prosedur yang dilakukan
selama ini. Jangan sampai ibarat kata pepatah lama; “orang yang makan
nangkanya, kita yang kena getahnya”.
Ia menambahkan, Karena
berkaitan dengan keuangan ini, hukum harus diperhatikan. Karena tidak bisa
mengambil uang dari pos lain, itu bisa jadi masalah hukum juga. Karena bisa
mengganggu program yang sudah direncanakan juga.
“Karena soal uang ini tidak
bisa sembarang, masalah uang ini hitam putih harus diperhitungkan. Namun yang
pasti harus dicari tahu kenapa hal ini tidak bisa terbayarkan oleh (bupati)
sebelumnya,” tekan Zulkarnain.
Dirinya pun sangat
mewanti-wanti, agar Kamaruzaman dapat berhati-hati dalam menentukan jalan
keluar bagi polemik ini. Karena kalau sampai salah langkah, maka solusi yang
dihasilkan, betapapun baiknya, bakal menjadi bumerang di kemudian hari.
Ia menambahkan , Jadi harus
diperhatikan juga jalan keluarnya. Memang ini tidak sederhana juga. Karena
penyelesaiannya tetap harus dalam koridor yang diatur dalam tata kelola
keuangan pemerintah. Kalau tidak, yang mengelolanya itu jadi masalah
“Katakanlah Pj ingin
berbuat baik (namun terjebak) mengambil langkah-langkah yang tidak sesuai, maka
akan jadi masalah. Kalau diperlukan, bentuk tim khusus di internal eksekutif
itu supaya kajiannya lebih komprehensif,” saran Zulkarnain.
Terakhir, selain
mengharapkan permasalahan TPP ASN ini segera dituntaskan sesuai aturan dan
perundang-undangan yang berlaku, Zulkarnain berharap Pj Bupati Kubu Raya,
Kamaruzaman mampu meredam aspek psikologis yang muncul dari para pegawai akibat
persoalan ini.
“Oleh karenanya saya
berharap persoalan ini perlu menjadi prioritas penjabat bupati. Memang urusan
TPP ini tidak bisa langsung ke penjabat bupati, tapi tentunya pegawai pasti
berharap Pj memelihara iklim kondusif dalam lingkungan kerja pegawai,”
pungkasnya. (Tim Liputan).
Editor : Lan