Tidak Semua Rekaman Foto Dan Video Kecurangan Pemilu Dapat Dijadikan Bukti Di Pengadilan

Editor: Redaksi author photo
Tidak Semua Rekaman Foto Dan Video Dapat Dijadikan Bukti Di Pengadilan

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Di pengadilan baik di Mahkamah Konstitusi (MK) dan atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP), tidak semua rekaman foto dan video dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.

 

Pada Pemilu tahun 2019 lalu, banyak beredar foto dan juga video tentang kecurangan. Tapi ketika dibawa ke pengadilan, foto dan video tersebut tidak cukup membuktikan bahwa kecurangan tersebut benar-benar terjadi.

 

Oleh karenanya, Rumah Milenial Kalbar berharap semua harus tahu bagaimana agar foto atau video tersebut dapat dijadikan alat bukti yang sah dan meyakinkan sehingga dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.

 

1. Pastikan Anda mengaktifkan fitur GPS pada alat perekam. Dengan diaktifkan, maka exif metadata dalam file foto dan video menjadi lengkap dengan lokasi tempat kejadian perkara. Bagus jika koordinat GPS tersebut dapat ‘tayang’ langsung di rekaman foto atau video tersebut. Jika tidak, tergugat bisa berkelit bahwa itu foto dan video kecurangan yang terjadi bukan di tempat yg dimaksud dalam gugatan.

 

2. Pastikan foto dan video Anda memuat informasi 5W 1H (Who, What, When, Where, Why, dan How). Jika itu direkam dengan foto, maka buat beberapa foto yang memang mewakili 5W1H-nya itu. Jika video, maka buat narasinya sambil merekam kejadian tersebut di tempat kejadian perkara.

 

Contoh: “Saya (sebutkan nama sesuai identitas diri), warga masyarakat (jika Anda warga biasa), atau saksi dari partai (sebutkan partainya), pada hari ini (sebutkan nama hari), tanggal (sebutkan lengkap tanggal bulan dan tahun) pada jam (sebutkan waktu Anda merekam video tersebut) di TPS 01 (misalnya) RT 01 (misalnya) Kelurahan Satu Nusa (misalnya) Kecamatan Satu Bangsa (misalnya) Kabupaten Satu Bahasa (misalnya) melihat, menemukan kecurangan sebagaimana rekaman (sebutkan detail kecurangan), yg dilakukan oleh terduga (sebutkan siapa pelaku kecurangan tersebut), sehingga mengakibatkan (sebutkan dampak dari kecurangan tersebut).

 

Jika foto dan video saja tanpa hal-hal yang tertera di atas, dapat dipastikan bahwa foto dan video tersebut tidak bisa menjadi alat bukti di pengadilan (CMIIW). Atau jika pun bisa, maka statusnya lemah.

 

Foto dan video tanpa kelengkapan hal di atas mungkin bisa viral. Tapi percuma. Tidak akan ada konsekuensi hukumnya. Dan kalau cuma buat viral, untuk apa? Terduga pelaku dan atau pihak-pihak di belakangnya yg viral tersebut bisa memproduksi hal yg lebih viral lagi untuk menutupinya. (Sumber : Rumah Millenial Kalbar).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini