Terindikasi Tak Netral, Seorang Tenaga Kontrak di Ketapang Disangsi Tegas

Editor: Redaksi author photo

Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang

KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG)
 – Terindikasi tidak netral jelan pemilu 14 Februari 2024 mendatang, seorang pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang disangsi tegas.


“Selain APK juga ada temuan kami terkait netralitas ASN,” ujar Moh Dofir, Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Kamis (8/2/2024).


Temuan dan laporan dari salah satu Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ini, lanjut Dofir, sudah ditindaklanjuti ke Pemerintah Kabupaten Ketapang.


Bahkan yang bersangkutan dipastikan telah mendapatkan sangsi tegas berupa teguran langsung dari Pemerintah Kabupaten Ketapang.


“Kami sudah bersurat terkait temuan itu dan sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang dan sudah diberikan peringatan,” tuturnya.


Walau penindakan tegas sudah dilakukan emerintah Kabupaten Ketapang terhadap yang bersangkutan, namun hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Ketapang belum menerima tembusan surat peringatan tersebut.


“Cuma kami masih belum menerima terbitan suratnya, cuma infomrasi terkahir yang bersangkutan sudah di SP,” paparnya.  


Berdasarkan pengawasan yang dilakukan menyangkut netralitas, Dofir memastikan hingga saat ini baru terdapat 1 kasus yang proses penangananya sudah dilakukan.


“Sejauh ini masih 1 orang, statusnya sebagai honorer,” lugasnya.


Dofir menambahkan, persoalan netralitas seluruh ASN termasuk tenaga kontrak yang gajinya bersumber dari negara tidak dibenarkan memihak pada kelompok atau calon tertentu, sehingga persoalan ini menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Ketapang. (Tim Liputan)

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini