Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) – Terindikasi tidak
netral jelan pemilu 14 Februari 2024 mendatang, seorang pegawai kontrak di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang disangsi tegas.
“Selain
APK juga ada temuan kami terkait netralitas ASN,” ujar Moh Dofir, Ketua Bawaslu
Kabupaten Ketapang, Kamis (8/2/2024).
Temuan
dan laporan dari salah satu Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ini, lanjut
Dofir, sudah ditindaklanjuti ke Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Bahkan
yang bersangkutan dipastikan telah mendapatkan sangsi tegas berupa teguran langsung
dari Pemerintah Kabupaten Ketapang.
“Kami
sudah bersurat terkait temuan itu dan sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah
Kabupaten Ketapang dan sudah diberikan peringatan,” tuturnya.
Walau
penindakan tegas sudah dilakukan emerintah Kabupaten Ketapang terhadap yang
bersangkutan, namun hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Ketapang belum menerima
tembusan surat peringatan tersebut.
“Cuma
kami masih belum menerima terbitan suratnya, cuma infomrasi terkahir yang
bersangkutan sudah di SP,” paparnya.
Berdasarkan
pengawasan yang dilakukan menyangkut netralitas, Dofir memastikan hingga saat
ini baru terdapat 1 kasus yang proses penangananya sudah dilakukan.
“Sejauh
ini masih 1 orang, statusnya sebagai honorer,” lugasnya.
Dofir
menambahkan, persoalan netralitas seluruh ASN termasuk tenaga kontrak yang
gajinya bersumber dari negara tidak dibenarkan memihak pada kelompok atau calon
tertentu, sehingga persoalan ini menjadi temuan Bawaslu Kabupaten
Ketapang. (Tim Liputan)
Editor : Aan