Tanggapi Pengaduan Perempuan Berinisial SL, Polda Kalbar Angkat Bicara

Editor: Redaksi author photo

Tanggapi Pengaduan Perempuan Berinisial  SL,  Polda Kalbar Angkat Bicara

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)
- Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H., melalui Kabid Humas Polda kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya, S.IK., M.M., pada hari senin (5 Februari 2024) menyampaikan klarifikasi kepada awak media  terkait persoalan pelanggaran Kode Etik Personel Polda Kalbar atas nama Bripda AB, yang dilaporkan oleh seorang perempuan inisial SL.


Kepada awak media, Kabidhumas polda Kalbar menjelaskan  bahwa permasalahan  tersebut telah ditindaklanjuti Bidpropam Polda Kalbar sejak dilaporkan hingga diterbitkan Laporan Polisi  dengan pelapor atas nama perempuan SL, 22 tahun dan terlapor  atas nama Bripda AB, 23 tahun.


"Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kabidpropam Polda Kalbar Kombespol Yudi Arkara Oktobera, S.IK., M.H., melakukan langkah-langkah penyidikan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kabidhumas Polda Kalbar.


Ia Juga menegaskan bahwa saat ini terhadap terduga sudah ditempatkan di tempat yang khusus (patsus) di Patsus mako Satbrimobda Polda Kalbar  terhitung  mulai tanggal  2 Februari s/d 15 Februari 2024 atau selama 14 (empat belas) hari berdasarkan surat perintah penempatan ditempat kusus nomor: Sprint/ 3/ I / HUK. 12./2024  tanggal 2 Februari 2024 untuk menjalani proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.


"Jadi tidak benar polda kalbar melakukan pembiaran terhadap perkara ini seperti informasi yang diberedar di medsos atau media online beberapa hari yang lalu,  prosesnya kan butuh waktu, sedangkan persoalan ini sendiri terjadi tahun 2021,  jadi kami juga perlu mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melangkah pada tindakan selanjutnya agar tidak menyalahi prosedu,r" kata Kombespol Petit.


Ia menambahkan, Hubungan tersebut terjalin tahun 2021 sebelum AB menjadi anggota polri dan baru dilaporkan oleh SL saat  AB menjadi anggota polri karena AB telah mengingkari janji untuk menikahinya, ini ada copy surat perjanjian antara pelapor dan terlapor yang ditanda tangani tanggal 2 November 2021.


Ia meyakinkan  bahwa kasus ini akan terus berproses sampai tuntas dan prosesnya akan dilakukan secara transparan, selanjutnya  terhadap perbuatan AB dikenakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.


"Kami menghimbau khususnya kepada pihak  pelapor dan keluarga  untuk mempercayakan proses penanganan perkara ini, yang akan kami lakukan  secara transparan dan perkembangannya akan disampaikan kepada pelapor dan keluarga," tutup Kombespol Raden Petit Wijaya.(Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini