Polisi Minta Laporkan Jika Adanya Permasalahan Pemilu 2024 Sesuai Aturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022

Editor: Redaksi author photo

Polisi Minta Laporkan Jika Adanya Permasalahan Pemilu 2024 Sesuai Aturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)
- Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo menghimbau kepada semua pihak agar menghormati dan mengawal proses penghitungan suara pemilu 2024 yang masih berjalan secara tertib, aman dan damai.


Wahyu Jati menyebut, Jika terjadinya suatu permasalahan pada Pemilu 2024, agar segera dilaporkan sesuai dengan aturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.


"Kita semua wajib menghormati dan mengawal proses penghitungan suara pemilu 2024, jika adanya permasalah di pemilu 2024 ini, silahkan untuk dilaporkan dengan mekanisme yang ada sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum,"kata Kapolres melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Jumat (16 Februari 2024).


Ade menambahkan, Lengkapi data dan faktanya jangan sampai menyebarkan informasi Hoax sehingga menimbulkan kegaduhan dan berujung mengganggu situasi Kamtibmas di Kabupaten Kubu Raya.


"Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan percaya dengan berita Hoax atau menjadi penyebar informasi palsu, kami dari Polres Kubu Raya pastinya akan memproses bagi penyebar berita Hoax apalagi sifatnya diskriminatif yang dapat mengganggu kamtibmas," ujarnya.


Ade menegaskan, Kami bersama stakeholder terkait akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat secara responsif, partnership dan solutif, mari kita bersama bersatu padu untuk mengawal proses pemilihan umum 2024 dengan cara yang prosedural aman dan damai.(Tim Liputan).

Editor : Lan


Share:
Komentar

Berita Terkini