Mertua Rudapaksa Menantu Gegara Sering Menggunakan Pakaian Sexy

Editor: Redaksi author photo

Mertua Rudapaksa Menantu Gegara Sering Menggunakan Pakaian Sexy

KALBARNEWS,CO,ID (KUBU RAYA)
 – Seorang buruh petani sawit di Kabupaten Kubu Raya berinisial KN (58), diamankan Sat Reskrim Polres Kubu Raya setelah dilaporkan melakukan Rudapaksa terhadap menantunya.

 

Diketahui KN bersama istri, anak dan menantunya tinggal di satu atap di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya dan bekerja sebagai buruh petani sawit.



Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H, S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan, KN merudapaksa menantunya dengan alasan tidak dapat menahan nafsunya dikarenakan sering melihat sang menantu menggunakan pakaian sexy.



”Perbuatan Rudapaksa ini dilakukan KN sebanyak 2 kali, kata Ade. Pertama kali perbuatan itu dilakukan KN di kebun sawit di salah satu Kecamatan Rasau Jaya pada Minggu 19 November 2023 Pukul 13.00 Wib dimana saat itu korban belum menikah dengan suaminya dan saat itu umur korban masih 17 tahun,” kata Ade, Rabu (03/01/24) sore.



Selanjutnya, perbuatan kedua kalinya setelah korban menikah dengan suaminya, perbuatan itu dilakukan pada Senin 11 Desember 2023 sekira jam 15.00 Wib di TKP yang sama. Akibat perbuatan tersebut korban melaporkan perbuatan mertuanya ke ibu kandung korban sehingga ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan KN ke Polres Kubu Raya.



”Terbongkarnya perbuatan KN setelah korban melaporkan perbuatan KN kepada Ibu Korban. Ibu Korban yang tidak terima atas perbuatan KN melaporkan peristiwa Rudapaksa tersebut ke Polres Kubu Raya pada Kamis (28/12/23). Atas laporan tersebut Tim Jatanras bersama Sat Reskrim Polsek Rasau menciduk KN dirumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”,terang Ade.



Ade mengatakan, saat dilakukan itrogasi, KN mengakui perbuatannya tersebut dikarenakan nafsu melihat menantunya sering berpakain sexy, dimana perbuatan tersebut tidak diketahui istrinya namun diketahui anak/suami korban.



” Perbuatan tersebut sebenarnya diketahui oleh anak KN atau suami korban, namun KN melakukan pengancaman terhadap suami korban dengan cara mengatakan ” Kalau kamu melawan saya, kamu akan saya buat sakit dan kau harus putus hubungan”. Ancaman tersebut membuat suami istri tersebut takut sehingga perbuatan itu terlaksana,”ungkap Ade.



Ade menegaskan saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus tindak pidana ” Persetubuhan terhadap anak dibawah umur ”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 D Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Tim Liputan)

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini