Mertua Rudapaksa Menantu Gegara Sering Menggunakan Pakaian Sexy
KALBARNEWS,CO,ID (KUBU RAYA) –
Seorang buruh petani sawit di Kabupaten Kubu Raya berinisial KN (58), diamankan
Sat Reskrim Polres Kubu Raya setelah dilaporkan melakukan Rudapaksa terhadap
menantunya.
Diketahui KN bersama istri, anak dan menantunya tinggal di
satu atap di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya dan bekerja sebagai buruh
petani sawit.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H, S.I.K saat
dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan,
KN merudapaksa menantunya dengan alasan tidak dapat menahan nafsunya
dikarenakan sering melihat sang menantu menggunakan pakaian sexy.
”Perbuatan Rudapaksa ini dilakukan KN sebanyak 2 kali,
kata Ade. Pertama kali perbuatan itu dilakukan KN di kebun sawit di salah satu
Kecamatan Rasau Jaya pada Minggu 19 November 2023 Pukul 13.00 Wib dimana saat
itu korban belum menikah dengan suaminya dan saat itu umur korban masih 17
tahun,” kata Ade, Rabu (03/01/24) sore.
Selanjutnya, perbuatan kedua kalinya setelah korban
menikah dengan suaminya, perbuatan itu dilakukan pada Senin 11 Desember 2023
sekira jam 15.00 Wib di TKP yang sama. Akibat perbuatan tersebut korban
melaporkan perbuatan mertuanya ke ibu kandung korban sehingga ibu kandung korban
tidak terima dan melaporkan KN ke Polres Kubu Raya.
”Terbongkarnya perbuatan KN setelah korban melaporkan
perbuatan KN kepada Ibu Korban. Ibu Korban yang tidak terima atas perbuatan KN
melaporkan peristiwa Rudapaksa tersebut ke Polres Kubu Raya pada Kamis
(28/12/23). Atas laporan tersebut Tim Jatanras bersama Sat Reskrim Polsek Rasau
menciduk KN dirumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”,terang Ade.
Ade mengatakan, saat dilakukan itrogasi, KN mengakui
perbuatannya tersebut dikarenakan nafsu melihat menantunya sering berpakain
sexy, dimana perbuatan tersebut tidak diketahui istrinya namun diketahui
anak/suami korban.
” Perbuatan tersebut sebenarnya diketahui oleh anak KN
atau suami korban, namun KN melakukan pengancaman terhadap suami korban dengan
cara mengatakan ” Kalau kamu melawan saya, kamu akan saya buat sakit dan kau
harus putus hubungan”. Ancaman tersebut membuat suami istri tersebut takut
sehingga perbuatan itu terlaksana,”ungkap Ade.
Ade menegaskan saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka dalam
kasus tindak pidana ” Persetubuhan terhadap anak dibawah umur ”, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 D Undang – Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Tim Liputan)
Editor : Aan