Dilmilti II Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Basarnas
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Hari ini Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti)
II Jakarta menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Operasi
Tangkap Tangan oleh KPK yang melibatkan terdakwa Letkol Adm Afri Budi Cahyanto
(ABC) yang merupakan Asisten administrasi Mantan Kabasarnas Marsdya TNI Henri
Alfiandi periode 2001-2023 pada Senin (8/1/2024).
Pemeriksaan
saksi-saksi tersebut merupakan langkah krusial dalam mengungkap fakta
sebenarnya yang melibatkan terdakwa. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Kolonel
Chk Adeng, S.Ag.,S.H., dengan hakim anggota Kolonel Kum Siti
Mulyaninggsih, S.H., M.H., Kolonel Chk Arwin Makal S.H., M.H., Panitera
pengganti Mayor Chk Khairudin dengan Oditur Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo.
Terdakwa Letkol Adm
ABC terlibat dalam kasus suap proyek Kabasarnas. "Dari tangan saksi kami
sita uang tunai hampir 1 milyar, ia menerima uang atas perintah atasannya,”
ujar Emirzal salah seorang saksi yang merupakan penyidik muda di KPK.
“Selanjutnya Letkol
ABC menerima uang dari Saudari Marilya (Dirut PT Intertekno Grafika Sejati)
sekitar Rp 9,9 miliar pada hari Selasa (25/7) sekitar 14.00 WIB di parkiran
salah satu Bank di Cilangkap Jakarta Timur," kata dia.
Sidang berjalan
dengan ketat dimana Majelis hakim berkomitmen untuk menjalankan proses
persidangan dengan transparan (terbuka untuk umum) dan adil seadil-adilnya.
Saksi yang dihadirkan
adalah penyidik dari KPK yaitu Emirsal dan Thomas Budiman. Saksi telah
memberikan kesaksian yang mendalam terkait proses penangkapan, barang bukti
kebijakan internal dan aspek-aspek kunci lainnya. Penasehat hukum terdakwa juga
diberikan kesempatan untuk mengajukan berbagai pertanyaan guna mendapatkan
informasi dan klarifikasi dari saksi.
Proses sidang ini
merupakan bagian dari upaya bersama untuk menegakkan keadilan dan berantas
korupsi. Masyarakat diharapkan untuk tetap memberikan dukungan dalam upaya
menjaga integritas dan moralitas.
Kolonel Laut (H)
Wensaslaus Kapo selaku Oditur mengatakan apa yang disampaikan saksi adalah
esensi dari pokok perkara yang sebenarnya. “Ada 19 orang saksi yang akan
diperiksa secara bertahap, " pungkasnya.(Tim Liputan)
Editor : Aan