Lokasi Penyimpanan Mesin-mesin Mobil Yang Diduga llegal |
KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) - Pengusaha di Pontianak
Utara diduga melakukan tindak pidana perdagangan jual beli mesin mobil secara
illegal. Hal itu berdasarkan dari laporan masyarakat sekitar, dimana terdapat
banyak mesin-mesin mobil yang tersimpan baik di halaman gudang maupun di dalam
Gudang pengusaha tersebut.
Berdasarkan
informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya, Pengusaha yang berinisial
KO alias AK (51) menjalankan bisnis mencurigakan tersebut kurang lebih sudah 5
(Lima) Tahun.
Menurut
keterangan warga tersebut sering melihat dan mendapatkan banyaknya mesin-mesin yang
keluar masuk di area mereka menggunakan angkutan mobil untuk bongkar muat, Jumat (1 Desember 2023).
Selain
itu tidak adanya izin yang diajukan baik ke pengurus wilayah setempat, sehingga
membuat masyarakat merasa usaha tersebut illegal, karena tidak adanya meminta
persetujuan warga setempat atas usaha tersebut.
Harapan
masyarakat tentunya ingin mesin-mesin tersebut yang berhamparan dihalaman rumah
atau didepan gudang bisa dirapikan atau tersimpan dengan baik, sehingga tidak
merusak pemandangan atau mengundang datangnya tindakkan kejahatan pencurian,
yang mana bisa membuat kodusifitas lingkungan menjadi terganggu.
Masyarakat
juga berharap pihak berwajib seperti Kepolisian dan Satpol PP cepat menanggapi
dan bisa segera mengambil tindakan tegas atas usaha diduga ilegal tesebut. Selain
dampak lingkungan, juga untuk menghindari anggapan masyarakat kalau usaha
pengusaha berinisial KO alias AK (51) tersebut bisa terus berjalan karena ada oknum
aparat yang membekingi usaha tersebut.
Karena
ada info terjadi penangkapan beberapa Minggu sebelumnya tapi hal itu reda
dengan sendirinya, dicurigai sudah diselesaikan dengan oknum aparat tersebut.
Dari
hasil penelusuran, ada beberapa jenis mesin mobil atau kapal yang ada di
halaman yang sangat banyak jumlahnya sehingga patut dicurigai keabsahan dari
mana asal mesin mobil tersebut didatangkan?
“Jika
pemilik usaha tersebut tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan asli atas mesin
tersebut, patut diduga kalau semua transaksi mesin-mesin tersebut dari hasil
kejahatan, yang mana akan memberi dampak negatif bagi citra dan kenyamanan
lingkungan sekitar,” tanya warga tersebut dengan curiga.
Saat
ingin di konformasi pemilik usaha tersebut selalu menutup rapat rumah atau
tempat penyimpanan mesin-mesinnya, seolah-olah menyembunyikan sesuatu dan atau
persediaan mesin-mesin yang lainnya,
“Akan
tetapi dengan diletakkan mesin juga di luar yang jaraknya sekitar 30 meter dari
Gudang dan tempat tinggal pengusaha berinisial KO alias AK (51) tersebut sangat
patut diduga mesin-mesin tersebut tanpa memiliki dokumen yang sah menurut
hukum, dan selain itu yang bersangkuta juga patut diduga sebagai penadah mesin-mesin
hasil kejahatan,” pungkasnya. (ar/tim liputan).
Editor
: Aan