Warga Pontianak Utara Curigai Ada Aktifitas Jual Beli Mesin Mobil Illegal Dan Minta Polisi Tindaklanjuti

Editor: Redaksi author photo
Lokasi Penyimpanan Mesin-mesin Mobil Yang Diduga llegal

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Pengusaha di Pontianak Utara diduga melakukan tindak pidana perdagangan jual beli mesin mobil secara illegal. Hal itu berdasarkan dari laporan masyarakat sekitar, dimana terdapat banyak mesin-mesin mobil yang tersimpan baik di halaman gudang maupun di dalam Gudang pengusaha tersebut.


Berdasarkan informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya, Pengusaha yang berinisial KO alias AK (51) menjalankan bisnis mencurigakan tersebut kurang lebih sudah 5 (Lima) Tahun.


Menurut keterangan warga tersebut sering melihat dan mendapatkan banyaknya mesin-mesin yang keluar masuk di area mereka menggunakan angkutan mobil untuk bongkar muat, Jumat (1 Desember 2023).


Selain itu tidak adanya izin yang diajukan baik ke pengurus wilayah setempat, sehingga membuat masyarakat merasa usaha tersebut illegal, karena tidak adanya meminta persetujuan warga setempat atas usaha tersebut.


Harapan masyarakat tentunya ingin mesin-mesin tersebut yang berhamparan dihalaman rumah atau didepan gudang bisa dirapikan atau tersimpan dengan baik, sehingga tidak merusak pemandangan atau mengundang datangnya tindakkan kejahatan pencurian, yang mana bisa membuat kodusifitas lingkungan menjadi terganggu.


Masyarakat juga berharap pihak berwajib seperti Kepolisian dan Satpol PP cepat menanggapi dan bisa segera mengambil tindakan tegas atas usaha diduga ilegal tesebut. Selain dampak lingkungan, juga untuk menghindari anggapan masyarakat kalau usaha pengusaha berinisial KO alias AK (51)  tersebut bisa terus berjalan karena ada oknum aparat yang membekingi usaha tersebut.


Karena ada info terjadi penangkapan beberapa Minggu sebelumnya tapi hal itu reda dengan sendirinya, dicurigai sudah diselesaikan dengan oknum aparat tersebut.

 

Dari hasil penelusuran, ada beberapa jenis mesin mobil atau kapal yang ada di halaman yang sangat banyak jumlahnya sehingga patut dicurigai keabsahan dari mana asal mesin mobil tersebut didatangkan?

 

“Jika pemilik usaha tersebut tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan asli atas mesin tersebut, patut diduga kalau semua transaksi mesin-mesin tersebut dari hasil kejahatan, yang mana akan memberi dampak negatif bagi citra dan kenyamanan lingkungan sekitar,” tanya warga tersebut dengan curiga.

 

Saat ingin di konformasi pemilik usaha tersebut selalu menutup rapat rumah atau tempat penyimpanan mesin-mesinnya, seolah-olah menyembunyikan sesuatu dan atau persediaan mesin-mesin yang lainnya,

 

“Akan tetapi dengan diletakkan mesin juga di luar yang jaraknya sekitar 30 meter dari Gudang dan tempat tinggal pengusaha berinisial KO alias AK (51) tersebut sangat patut diduga mesin-mesin tersebut tanpa memiliki dokumen yang sah menurut hukum, dan selain itu yang bersangkuta juga patut diduga sebagai penadah mesin-mesin hasil kejahatan,” pungkasnya. (ar/tim liputan).

 

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini