KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan kegiatan tangkap tangan atas dugaan
korupsi berupa suap terkait proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur tahun
2023.
Kegiatan
tangkap tangan ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait adanya
dugaan penyerahan uang dari pihak swasta yaitu NM (Direktur CV. BS/Swasta), ANR
(Pemilik PT. FPL/Swasta), dan HS (Staff PT. FPL/Swasta).
Penyerahan
uang dari pihak swasta kepada penyelenggara negara yaitu RF (Kepala Satuan
Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur tipe B dan RS
(PPK pada Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Kalimantan Timur) terkait
pengondisian lelang proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.
Dalam
kegiatan tangkap tangan ini KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dan telah
mengamankan uang sejumlah Rp525 juta sebagai sisa dari komitmen senilai Rp1,4
Miliar yang diberikan dalam dugaan suap ini.
Sistem
pengadaan barang atau jasa elektronik seharusnya digunakan untuk efektivitas
dan efisiensi pengadaan barang atau jasa agar prosesnya transparan. Tidak untuk
dimanipulasi demi kepentingan pihak tertentu melalui praktik- praktik korupsi. (Sumber
: Humas KPK-RI).
Editor
: Aan