Kapolres Pimpin Sertijab Tiga Pejabat Utama (PJU) Polres Ketapang
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Kapolres Ketapang Polda Kalbar AKBP Tommy Ferdian memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Tiga Pejabat Utama (PJU) Polres Ketapang di Halaman Mapolres Ketapang, Jalan Brigjend Katamso Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Sabtu (16 Desember 2023), pagi.
Upacara Sertijab ini diikuti oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres Ketapang, Kapolsek jajaran Polres Ketapang anggota Polri ASN, anggota Bhayangkari cabang Ketapang serta sejumlah perwira yang melaksanakan sertijab.
Tiga Pejabat Utama Polres Ketapang yang melaksanakan sertijab diantaranya Wakapolres Ketapang dari Kompol Eko Mardianto kepada Kompol Frits Orlando Siagian, Kabag Ops dari Kompol Riko Syaputra kepada AKP Chandra serta Kasat Narkoba dari AKP Chandra kepada AKP Aris Pramudji Widodo.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian dalam amanatnya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para PJU lama yang telah berpindah tugas.
“Saya memberikan apresiasi atas pengabdian para Pejabat Utama yang selama ini telah menorehkan pengabdian indah selama bertugas di Polres Ketapang. Kepada Bapak Wakapolres yang lama Kompol Eko Mardianto, saya ucapkan selamat menempuh Pendidikan Sespimmen dan kepada Wakapolres yang baru Kompol Frits Orlando Siagian merupakan pejabat baru namun adalah orang lama yang pernah bertugas di Polres Ketapang, silahkan segera menyesuaikan dalam pelaksanaan tugas di Polres Ketapang," ungkap Tommy.
Selain itu, ia menyebutkan rotasi jabatan ini merupakan bagian dinamikan tugas serta penyegaran ditubuh institusi Polri.
Kedepannya Polres Ketapang akan melaksanakan tugas penting yaitu pengamanan tahapan pemilihan Presides 2024.
Untuk itu, Kapolres menekankan kepada seluruh personil Polres Ketapang untuk siap melaksanakan tugas dengan profesional dan berdedikasi.
Setelah pelaksanaan upacara sertijab, dilanjutkan dengan kegiatan pisah sambut Pejabat dan Kapolsek yang berlangsung di ruang aula Mapolres Ketapang. (Fendi's).
Editor : Aan