Madi Orangtua Korban Pemukulan Anak Dibawah Umur |
KALBARNEWS.CO.ID
(KUBU RAYA) – Hati orang tua mana
yang tak kesal ketka anaknya yang masih belia menjadi korban penganiayaan oleh
seseorang dan sudah dilaporkan ke apparat kepolisian tapi tak kunjung ditangani
dengan jelas.
Hal tersebut
disampaikan oleh Madi (50) warga Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten
Kubu Raya ketika ditemui awak media di kediamannya pada hari Minggu (5 November
2023).
Ia
mengatakan anaknya yang masih belia menjadi korban pemukulan oleh AH (50)
sehingga mengakibatkan anak korban trauma dan ketakutan.
“Ketika
anak saya sedang bermain-main bersama temannya di Ruko Gang Seri Usman RT 07/01
Desa Kuala Dua, tiba-tiba datang pelaku langsung memukul anak saya hingga
terjatuh dan sempat minta tolong, kejadiannya pada Hari Kamis Malam Jumat (3
Nopember 2023) sekitar jam 20: 00 wib, sekarang anak saya masih dalam keadaan troma
hingga merasa ketakutan melihat orang,” ungkap Madi.
Atas peristiwa
tersebut Ia kemudian melaporkannya ke apparat kepolisian di Polres Kubu Raya
dengan nomor laporan : TBL/457/XI/2023/KALBAR/Res Kubu Raya, namun kenyataannya
terlapor masih bebas berlenggang.
Hal ini
sangat disayangkan oleh tokoh Masyarakat Desa Kuala Dua, Herry Z.A.R ia
mengatakan peristiwa penganiayaan anak dibawah umur ini sangat tidak
dibenarkan, apalagi orangtua korban sudah melaporkan ke apparat kepolisian.
“Harusnya
ini segera ditangani, jangan sampai dibiarkan karena akan berakibat buruk
terhadap anak-anak yang menjadi korban, kalua benar info yang kami dapat bahwa
terduga pelaku sudah ditahan di Polres tapi dilepaskan lagi inisangat
menciderai hati orangtua korban,” tegasnya.
Sebagai
tokoh masyarakat, Herry ZAR berharap apparat kepolisian bertindak cepat dan melakukan
sesuai aturan hokum yang berlaku, jangan terkesan tebang pilih dan tidak
transparan, ia berharap Polres Kubu Raya segera menanggapi laporan masyarakat
ini (tim liputan).
Editor
: Aan