Pengurus Kopbun Usaha Bersama Resmi Dipolisikan, Dugaan Kuat Penggelapan Dana SHK |
KALBARNEWS.CO.ID (KENDAWANGAN) - Setelah mempunyai cukup banyak bukti akhirnya beberapa anggota Koperasi Perkebunan Usaha Bersama Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan yang bermitra dengan perusahaan PT. Guna Karya Gemilang (GKG) resmi melaporkan pengurus Kopbun Usaha Bersama tersebut ke Polres Ketapang pada Jum'at (3 November 2023) atas dugaan tindak pidana Penggelapan dana Sisa Hasil Kebun atau SHK.
Menurut Ujang Suhardi sang pelapor yang mewakili rekan anggota petani plasma Kopbun Usaha Bersama mengaku merasa dirugikan dengan pembagian dana SHK per tiga bulan terakhir ini yaitu bulan Juli, Agustus dan September 2023 yang seharusnya anggota petani plasma mendapat kurang lebih Rp. 1.300.000 lebih kini hanya menerima Rp. 959.000.
"Sementara penerimaan dari Perusahaan PT. GKG Koperasi tersebut sebesar Rp. 1.519.303.209 dibagi 1004 anggota petani plasma, coba hitung seharusnya berapa yang harus diterima anggota petani plasma sedang dana Sisa Hasil Kebun (SHK) itulah yang banyak ditunggu semua anggota petani plasma Kopbun Usaha Bersama selama tiga bulan, kalau pun ada pemotongan untuk keperluan dan kepentingan Koperasi seharusnya dimusyawarahkan lebih dahulu dan tentunya harus dapat dipertanggung jawabkan kepada seluruh anggota koperasi," ungkap Ujang Suhardi.
Lebih lanjut Ujang Suhardi mengatakan untuk itu kami selaku anggota petani plasma Kopbun Usaha Bersama merasa dirugikan dan melaporkan hal ini kepihak berwajib yaitu kepolisian Polres Ketapang.
"Saya berharap dengan pelaporan pengaduan ini agar cepat diproses untuk segera ditindaklanjuti sesuai per undang undangan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali," pungkasnya.(Fendi's)
Editor : Aan