Caleg Penghuni Lapas Lolos DCT, Ada Apa Dengan Bawaslu Dan KPUD Ketapang
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Seorang oknum Caleg DPRD Ketapang yang berstatus tahanan diloloskan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), tak khayal lagi seketika menjadi buah pembicaraan warga dan tidak sedikit pula masyarakat yang bertanya-tanya.
Dikabarkan bahwa ada Caleg berinisial AUR dari partai PKB Dapil 5 Ketapang, yang sedang menjalani tahanan dari Kejaksaan Negeri Ketapang sebagai penghuni Lapas Kelas II B Ketapang namun bisa lolos dan terdaftar di DCS maupun DCT Pemilu 2024.
Diduga banyak kejanggalan yang dinilai masyarakat, seperti dikatakan Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) Isa Anshari. Dirinya akan mendatangi kantor KPUD dan Bawaslu Ketapang untuk mempertanyakan perihal tersebut.
”Kami akan datang ke kantor KPUD Ketapang dan Bawaslu Ketapang, mempertanyakan kenapa ini bisa terjadi,” ungkap Isa Anshari saat dihubungi melalui Sambungan WhatsApp Rabu (15 November 2023).
Isa menambahkan KPUD dan Bawaslu Ketapang terbukti kinerja kalian kacau. Kenapa NAPI yang masih dalam Lapas bisa lolos dalam DCS dan DCT..?.
Menurut Isa ada banyak hal yang menjadi pertanyaan dari pihaknya terkait diloloskan nya Napi dalam daftar DCS dan DCT oleh KPUD Ketapang.
"Apakah bisa NAPI minta izin keluar untuk pergi ke Polres, ke rumah sakit, ke Pengadilan atau bahkan pergi ke Pontianak,” ujar Isa penuh tanda tanya.
Kembali Isa menegaskan, kalau ini adalah persoalan yang cukup serius dan diduga telah terjadi pelanggaran dan pelecehan terhadap demokrasi.
“Ini masalah serius dan pelecehan terhadap Pemilu,” tegas Isa.
Sementara itu, Abdul Hakim, Ketua KPUD Ketapang saat dihubungi media ini tidak bisa memberikan keterangan karena dirinya sedang berada di luar kota dan menyarankan agar konfirmasi saja kepada Ahmad Saudi, yang membidangi Divisi Tehnis Penyelenggaraan Pemilu.
“Kebetulan saya lagi dinas luar kota untuk info lebih lanjut silahkan ke kantor bang hubungi pak Ahmad Saufi Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu,” kata Abdul Hakim dihubungi melalui sambungan WhatsApp pada Rabu (15 November 2023) siang.
Setelah dikonfirmasi Ahmad Saufi via WhatsApp menerangkan bahwa pihaknya sedang menyusun kronologis agar semua menjadi jelas dan akan di sampaikan melalui media.
“Sekarang masih nyusun kronologis dan menyampaikan kepada pimpinan KPUD Provinsi Kalbar, Kami juga mengambil langkah-langkah percepatan untuk mendapat informasi dari berbagai sumber seperti Pengadilan Negeri Ketapang, LAPAS dan minta klarifikasi dari Parpol serta dokumen yang ada di Silon. Agar informasinya utuh, biar enak di sampaikan ke media,” terangnya.
Dilain lain pihak, M. Dofir dari Bawaslu Ketapang belum bisa memberikan penjelasan, karena sedang di luar kota.
“Saya masih di Marau bang,” singkat M. Dofir.
Saat dikonfirmasi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Ketapang, Fathol Bari membenarkan kalau ada Caleg dari partainya yang sedang bermasalah " Yang bersangkutan saat ini sedang menjadi tahanan di Lapas Ketapang. Fathol beralasan kalau AUR mendaftar saat belum tersangkut kasus hukum.
”Beliau ini memang benar Caleg dari DPC PKB Ketapang dan beliau kita taruh di Dapil 5. Beliau ini (AUR-red) mendaftar di PKB sebelum kasus hukum dan dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) oleh KPUD, jadi kita memandang ini sah sah saja,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/11/2023).
Fathol Bari menjelaskan kalau sebelum penetapan DCT, ada beberapa proses diantaranya penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dimana saat itu KPU meminta tanggapan dari masyarakat. Saat proses itu pihaknya tidak pernah mendapatkan laporan dari KPU soal yang bersangkutan.
”Ketika KPU juga mengeluarkan tanggapan masyarakat, tidak ada konfirmasi terhadap kita bahwa ada masyarakat yang menanggapi terkait hal tersebut, artinya kita juga memandang ini sah sah saja. Nah, bagaimana proses setelah ini, kita serahkanlah kepada KPUD Kabupaten Ketapang,” ucapnya.
Fathol Bari mengaku kalau terhadap persoalan ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara Pemilu, baik itu KPUD dan Bawaslu Ketapang. Jika ini dibatalkan atau bahkan disahkan pihaknya bakal menerima, asal sesuai prosedur dan aturannya yang berlaku.
”Kalau KPU mengatakan sah ya kita juga tidak bisa mengatakan apa apa ya silahkan saja. Tapi sepenuhnya DPC PKB Kabupaten Ketapang menyerahkan keputusan ini kepada penyelenggara pemilu yaitu KPUD dan Bawaslu Ketapang. Selama itu sesuai degan prosedur hukum yang berlaku ya kita terima, mau kita ganti masanya juga sudah habis kan begitu, pendaftaran juga sudah selesai,” tandasnya. (Fendi's)
Editor : Aan