![]() |
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar |
KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) – Viralnya pemberitaan
terkait penganiayan terhadap anak dibawah umur di Desa Kuala Dua Kecamatan
Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya (3/11/23) lalu mendapat tanggapan serius dari Dr. Herman Hofi Munawar, SP.d, SH, MH, M.Si, MBA,C.Med,
CPCD., Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bhakti Pontianak.
Hal
tersebut disampaikanya menyikapi pemberitaan dan penanganan peristiwa tersebut
yang terkesan lamban oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Kubu
Raya, Rabu (8 November 2023).
“Gonjang-ganjing
peristiwa Penganiayaan terhadap anak-anak dibawah umur yang sedang bermain-main
dihalaman sebuah ruko di Desa Kuala Dua Kubu Raya oleh seorang laki-laki dewasa yang mengakibatkan
cedera terhadap anak bahkan ada diantaranya dirawat
di rumah sakit hal ini merupakan persoalan
yang serius yang semestinya penegak hukum
lebih semangat dan proaktif
untuk menangani kasus ini,” ucap Herman Hofi.
Dari keterangan
yang diperolehnya, Orang Tua Korban sudah melaporkan peristiwa ini ke Polres
Kubu Raya, namun apa yang terjadi pihak orang tua melaporkan pada Polres Kubu
Raya namun terkesan tidak tanggapi
serius oleh penyidik.
“Perilaku
penyidik seperti ini dapat
dikatagorikan pelecehan terhadap
kemanusian dan pelecehan terhadap
hukum itu sendiri, Mengapa demikian?
Karena sebenarnya tindak kekerasan
terhadap anak merupakan Delik Umum
yang artinya tanpa laporan
Orang Tua pun jika Aparat Penegak Hukum (APH) mengetahui telah terjadi tindak kekerasan terhadap anak
maka APH harus melakukan sesuatu,”
tegasnya.
Ia
mengatakan pada Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak
ancaman pidana penjara 3 (tiga) tahun 6
(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
“Selain
ketentuan tersebut diatas, masih dalam UU yang sama pada Pasal 80 Jika
penganiayaan dilakukan oleh pelaku menimbulkan
luka berat kepada korban, maka pelaku dapat diancam dengan Pidana
Penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” jelas
Herman Hofi lagi.
Menurutnya
tidak ada alasan untuk
membiarkan kasus pemukulan ini mengambang tidak ada kejelasan.
“Pembiaran proses hukum
yang mengambang tidak ada
kepastian hukum maka penyidik
dapat dikatagorikan bentuk pelecehan kemanusian,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut
Herman Hofi menyebut proses penegakan hukum terhadap anak yang mengalami
kekerasan masih sangat menyedihkan. Masih banyak persoalan hukum yang terkesan tidak tuntas
dan mengambang, dan sangat menyakitkan orang tua korban dan bahkan
rasa keadilan masyrakat terusik.
Pihak yang berwenang perlu melakukan evaluasi
agar penegakan hukum ini menjadi baik. Penegakan hukum yang konsisten
dan tegak lurus dalam penegakan hokum,
Hal ini menjadi penting jangan sampai masyarakat mencari keadilan dengan caranya
sendiri.
“Jangan
salahkan masyarakat jika masyrakat bertindak dengan caranya sendiri karena merasa
tidak ada kepastian hokum, Untuk
itu upaya pengembalian kepercayaan masyarakat terhadap APH menjadi sangat penting, Masyarakat juga
harus berperan aktif mendukung proses
penegakan hukum,” pungkasnya. (tim liputan).
Editor : Aan