Warga Desa Mekar Baru Di Kabupaten Kubu Raya Geruduk Kantor Desa, Minta Pilkades Ulang |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Ratusan warga Desa
Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya mendatangi kantor desa
melakukan unjuk rasa terkait ketidakpuasan dan menaggap Pilkades didaerahnya
menyalahi aturan dan harus diulang.
Kedatangan
warga tersebut guna mendatangi Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Mekar Baru
guna menanyakan tentang Proses pendataan dan meminta penjelasan ketidak
akuratan data pemilih sehingga mereka yang merupakan warga asal Desa tersebut
tidak bisa memilih.
Dalam
orasinya, salah satu Warga Desa Mekar Baru bernama H Hardiansyah mengatakan
dirinya bersama keluarga pada saat pendataan pemilih telah didata bahkan sudah
ditempeli stiker pertanda sudah selesai didata oleh tim Panitia Pendaftaran
Pemilih (Pantarlih).
“Anehnya hingga H min 2 hari Pilkades saya dan keluarga tidak mendapat undangan, dan ketika saya tanyakan ke KPPS katanya saya tak masuk data pemilih, nah apa gunanya saya didata oleh tim Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), setelah itu pada saat pemilihan saya datang membawa KTP ternyata saya juga tidak diizinkan memilih,” ucap H Hardiansyah.
Ia
merasa heran, dirinya yang sudah beranak pinak di Desa Mekar Baru bersama
keluarga bisa tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang lebih
mengecewakan lagi tidak dapat memilih.
“Saya
ini orang tua, orang kampong kok ngak dihargai, saya tidak masalah siapa yang
nanti terpilih tetapi yang membuat sedih saya kenapa tidak mengarhargai saya,
semua orang tahu kok kalua saya penduduk asli Desa Mekar Baru ini,” tegasnya.
Seperti
diketahui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kubu Raya
telah dilaksanakan pada hari Selasa (17 Oktober 2023), dari 25 Desa yang
melaksanakan Pilkades tersebut salah satunya adalah Desa Mekar Baru Kecamatan
Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Pada
saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), banyak warga yang tidak terdata dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Mekar Baru bertempat di kantor Desa Mekar Baru terdapat
protes dan komplain dari salah satu perwakilan Calon Kepala Desa Mekar Baru.
Hal
senada disampaikan oleh Hidayat, Ia menyampaikan protes adanya pemilih yang
tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan membawa Kartu Tanda Penduduk
(KTP) boleh memilih dan ada juga pemilih yang terdaftar di DPT dan membawa KTP
tidak boleh memilih.
“Ini
ada yang aneh, Ada apa ini karena dengan adanya ketidak pastian dalam peserta
pemilih yang diperbolehkan ataupun tidak sehingga kami menuntut untuk dilakukan
pemungutan ulang di 3 TPS yaitu TPS 2, TPS 3 dan TPS 8,” ucap Dayat.
Hidayat
mengatakan warga masyarakt juga sudah menyurati Bupati, Kapolres Kubu Raya, Kepala
Dinas Pemerintahan Desa, Kepala Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD)
Desa Mekar Baru melaksanakan pendataan ulang dan melaksanakan pemilihan Kepala
Desa dengan Jujur dan Adil.
“Kami
meminta PPKD segerqa meberikan jawaban jelas hingga besok, jika belum ada
kejelasan kami akan dating lagi dengan jumlah masyarakat yang lebih banyak
lagi,” tegas Hidayat.
Ditempat
yang sama, Ketua Pengawas Pemilihan Kepala Desa, Evi Kasmawati mengatakan ini
berawal ketika pembekalan Panitia
Pemilihan Kepala Desa (PPKD) oleh Pemdes Kabupaten Kubu Raya, bahwa yang berhak
memilih adalah mereka yang sudah terdata dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Sementara
masyarakat yang dating ini sudah merasa didata dan notabene mereka adalah warga
asal Desa Mekar baru, bahkan mereka sampai bicara ke saya Sampai Taik saya pon
kering disini, kok baru kali ini kami tak bisa memilih,” jelas Evi.
Menyikapi
hal itu Ketua Pengawas Pemilihan Kepala Desa Mekar Baru, Evi Kasmawati akan
membawa masalah ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kecamatan dan
Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) guna menyelesaikan permasalahan ini. (tim
liputan).
Editor : Heri