Yakinkan Netralitas, Panglima TNI Kumpulkan Pangkotama TNI
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Netralitas TNI harus benar-benar dipahami, dihayati, dan diimplementasikan
secara utuh dalam kehidupan Prajurit TNI. Selasa (13 September 2023).
Demikian disampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. saat memberikan pengarahan kepada Pangkotama di jajaran TNI, bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Dalam
Undang-Undang Pilkada No 10 Tahun 2016 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun
2017 telah mengatur ketentuan Netralitas TNI dalam Pilkada dan
Pemilu, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 200 dan 280 Ayat (2) UU Pemilu
dan Pasal 7 Ayat (2) dalam UU Pilkada.
"ingat! pelanggaran ketidaknetralan, TNI bisa dijerat Undang-Undang Pemilu, sanksi disiplin militer, pidana militer atau pidana umum. Nah ini hati-hati para prajurit semuanya,” ujar Panglima TNI.
Laksamana TNI
Yudo Margono juga menyampaikan tentang komitmen netralitas TNI, prajurit atau
PNS TNI yang mendapati ada alat peraga kampanye di area atau fasilitas TNI,
segera melaporkan ke atasan/ Komandan Satuan untuk ditinjaklanjuti ke KPU,
Bawaslu dan aparat terkait lainnya, untuk diselesaikan sesuai peraturan
perundangan yang berlaku.
“Prajurit atau PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif atau Calon Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari dinas. Ini saya kira sudah jelas ada aturannya,” pungkas Panglima TNI.(Tim Liputan).
Editor : Lan