KALBARNEWS.CO.ID (MEMPAWAH) - Pembangunan dan penyempurnaan lingkungan Masjid Besar Nurul Yaqin di Dusun Pak Nungkat, Desa Sekabuk, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, terus dipacu. Pengurus Masjid Nurul Yaqin Sadaniang Ajak Dermawan Program Wakaf Tanah
Saat ini pengurus masjid tengah memprioritaskan pembebasan tanah milik warga berukuran 18×13 Meter atau dengan luasan 234 M2, yang berlokasi di dekat masjid.
Wakil Ketua Masjid Nurul Yaqin, Helmi Jayadi menyampaikan bahwa program pembebasan tanah ini terus diupayakan guna memperluas lingkungan masjid untuk kepentingan umat.
“Kami telah bermusyawarah dengan pemilik tanah yang menyambut positif rencana perluasan lingkungan masjid. Jadi kami diminta membayar dengan nominal Rp30 juta,” katanya, melalui keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (20/09/2023).
Terkait itu, kata Helmi, pihaknya membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mengikuti program wakaf tanah masjid dengan nominal Rp 130 ribu per meter tanah. “Artinya dengan luasan tanah mencapai 234 meter, dan jika dihitung per meternya melalui program wakaf tanah ini, maka kita memerlukan 234 orang dermawan agar bisa ikut berpartisipasi membantu membebaskan tanah tersebut," jelasnya lagi.
Helmi mengungkapkan hingga saat ini sudah ada 138 meter tanah yang diambil para dermawan untuk program wakaf tanah Masjid Nurul Yaqin.
“Dengan kata lain, sekarang kita tinggal memerlukan 96 dermawan atau 96 meter lagi untuk dibebaskan menjadi lahan wakaf agar tanah tersebut bisa sepenuhnya menjadi milik Masjid Nurul Yaqin,” ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap semakin banyak para dermawan ikut berpartisipasi memberikan wakaf hartanya untuk pembayaran tanah ini agar sepenuhnya menjadi milik masjid satu-satunya di Kecamatan Sadaniang.
Nah bagi yang ingin berwakaf, dipersilahkan Helmi mentransfernya melalui Bank Kalbar dengan nomor rekening 5021-1769-76 atas nama Masjid Nurul Yaqin.
“Nanti silahkan konfirmasi melalui WA 082153964070 ke pengurus Masjid Besar Nurul Yaqin Kecamatan Sadaniang,” ucap Helmi. (Tim Liputan)
Editor : Aan