Ini Pelaku Pembunuhan Sepasang Suami Istri Di Kubu Raya Yang Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Editor: Redaksi author photo
KM Alias YOTI (39) Pelaku Pembunuhan Psutri Di Kubu Raya

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Terduga pelaku perampokan yang mengakibatnya tewasnya sepasang suami istri bernama Thin Djuk Tjhon (65) dan The Moi Tju (74) akhirnya ditangkap polisi, penangkapan tersangka ini disampaikan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K, MH saat press rilis di Mapolda Kalbar Jalan A Yani Pontianak pada hari Selasa (26 September 2023).


Pelaku pembunuhan Sadis Pasangan Suami Istri (Pasutri) Lanjut Usia (Lansia) warga Gang Sakura Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya adalah KM Alias YOTI (39) yang merupakan residivis pembunuhan dan penyalahgunaan Narkotika.


“KM Alias YOTI adalah residivis pembunuhan dan penyalahgunaan Narkotika dan berhasil ditangkap oleh petugas gabungan di depan Transmart, Jalan Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (26/9/23) pukul 02.00 WIB.,” terang Kapolda.


Dari informasi diperoleh aparat kepolisian Pelaku berinisial KM Alias YOTI ini tinggal di gang Sakura juga dan jaraknya rumah pelaku tidak jauh dari TKP, jadi ia memahami betul gerak gerik korban beserta keluarganya dan perlu diketahui pelaku sudah sering melakukan pencurian di warung korban.

Kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka KM Alias YOTI bermula pada hari Minggu (24/9/23) pukul 18.00 WIB, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara melalui jalur kolong rumah korban tepatnya di area dapur, salah satu papan yang tidak terpaku menjadi tempat keluar masuknya pelaku kedalam warung atau rumah korban.


Namun pada hari itu pada saat YOTI menuju kedepan dengan niat mengambil rokok dan uang ia bertemu dengan The Moi Tju Als ACU.


Karena takut aksinya terbongkar, YOTI mengambil sebuah baut panjang yang berada di sebelah The Moi Tju Als ACU dan memukulkannya ke arah kepala bagian belakang berkali-kali hingga korban jatuh tersungkur ke lantai, selanjutnya YOTI mengambil sebuah pisau di atas meja dan menusukannya ke bagian badan berulang kali hingga The Moi Tju Als ACU tewas berlumuran darah dan akhirnya tewas.


Kemudian YOTI masuk kedalam kamar dan bertemu dengan Tjhin Djuk Tjhon Als Abun yang saat itu terbaring diatas kasurnya karena sakit stroke yang sudah lama dideritanya, YOTI mendekatinya dan memegan baut panjang dan sebilah pisau, lalu YOTI langsung memukul kepala Abun menggunakan baut panjang berkali-kali hingga mengeluarkan darah segar, kemudian YOTI membekap muka Abun dengan sebuah batal, selanjutnya YOTI menusukan pisau tersebut ke perut Abun berkali-kali hingga Tjhin Djuk Tjhon Als Abun tewas bersimbah darah.


Kemudian setelah melakukan perbuatanya tersebut tersangka atas nama KM Alias YOTI (39) yang merupakan residivis pembunuhan dan penyalahgunaan Narkotika kemudian melarikan diri hingga akhirnya ditangkap apparat kepolisian di depan Transmart, Jalan Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (26/9/23) pukul 02.00 WIB.


Atas perbuatannya YOTI diancam dengan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP JO Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini