![]() |
KM Alias YOTI (39) Pelaku Pembunuhan Psutri Di Kubu Raya |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Terduga pelaku perampokan yang mengakibatnya tewasnya sepasang suami istri bernama Thin Djuk Tjhon (65) dan The Moi Tju (74) akhirnya ditangkap polisi, penangkapan tersangka ini disampaikan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K, MH saat press rilis di Mapolda Kalbar Jalan A Yani Pontianak pada hari Selasa (26 September 2023).
Pelaku
pembunuhan Sadis Pasangan Suami Istri (Pasutri) Lanjut Usia (Lansia) warga Gang
Sakura Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya adalah KM Alias YOTI (39) yang
merupakan residivis pembunuhan dan
penyalahgunaan Narkotika.
“KM
Alias YOTI adalah residivis pembunuhan dan penyalahgunaan Narkotika dan
berhasil ditangkap oleh petugas gabungan di depan Transmart, Jalan Arteri
Supadio Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (26/9/23) pukul
02.00 WIB.,” terang Kapolda.
Dari
informasi diperoleh aparat kepolisian Pelaku berinisial KM Alias YOTI ini
tinggal di gang Sakura juga dan jaraknya rumah pelaku tidak jauh dari TKP, jadi
ia memahami betul gerak gerik korban beserta keluarganya dan perlu diketahui
pelaku sudah sering melakukan pencurian di warung korban.
Namun
pada hari itu pada saat YOTI menuju kedepan dengan niat mengambil rokok dan
uang ia bertemu dengan The Moi Tju Als ACU.
Karena
takut aksinya terbongkar, YOTI mengambil sebuah baut panjang yang berada di
sebelah The Moi Tju Als ACU dan memukulkannya ke arah kepala bagian belakang berkali-kali
hingga korban jatuh tersungkur ke lantai, selanjutnya YOTI mengambil sebuah
pisau di atas meja dan menusukannya ke bagian badan berulang kali hingga The
Moi Tju Als ACU tewas berlumuran darah dan akhirnya tewas.
Kemudian
YOTI masuk kedalam kamar dan bertemu dengan Tjhin Djuk Tjhon Als Abun yang saat
itu terbaring diatas kasurnya karena sakit stroke yang sudah lama dideritanya,
YOTI mendekatinya dan memegan baut panjang dan sebilah pisau, lalu YOTI
langsung memukul kepala Abun menggunakan baut panjang berkali-kali hingga
mengeluarkan darah segar, kemudian YOTI membekap muka Abun dengan sebuah batal,
selanjutnya YOTI menusukan pisau tersebut ke perut Abun berkali-kali hingga
Tjhin Djuk Tjhon Als Abun tewas bersimbah darah.
Kemudian
setelah melakukan perbuatanya tersebut tersangka atas nama KM Alias YOTI (39) yang
merupakan residivis pembunuhan dan
penyalahgunaan Narkotika kemudian melarikan diri hingga akhirnya ditangkap apparat
kepolisian di depan Transmart, Jalan Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (26/9/23) pukul 02.00 WIB.
Atas
perbuatannya YOTI diancam dengan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau
Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP JO Pasal 365 ayat (3) KUHP
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Aan