Warga Segel Kantor Desa Pesaguan Kanan, Begini Ceritanya !!!!!

Editor: Redaksi author photo

Warga Segel Kantor Desa Pesaguan Kanan, Begini Ceritanya !!!!!

KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG)
- Sejumlah masyarakat Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang terpaksa menyegel Kantor Desa Pesaguan Kanan Senin pada (28 Agustus 2023).


Penyegelan Kantor Desa tersebut berawal surat yang disampaikan oleh sejumlah masyarakat yang ingin melakukan mediasi atau konfirmasi kepada Kepala Desa Pesaguan Kanan terkait Surat Keterangan Tanah (SKT). Selasa (29 Agustus 2023).


Sebelumnya masyarakat juga telah melayangkan surat kepada Kepala Desa Pesaguan Kanan, adapun isi surat yang disampaikan oleh masyarakat Pesaguan Kanan kepada Kepala Desa Pesaguan Kanan sebagai Berikut,

Kepada Yth,

Kepala Desa Pesaguan Kanan

Dengan hormat,

Menanggapi hasil rapat hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 di Kantor Distanakbun Kabupaten Ketapang, beserta terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) yang kami duga Fiktif hingga timbulnya klaim dan kepemilikan sepihak oleh oknum tertentu atas nama pembeli.


Mengingat PT Prana Indah Gemilang (PIG), belum ada kepastian hukumnya untuk mendapatkan kejelasan terkait permasalahan tersebut kami sangat mengharapkan kehadiran bapak Kepala Desa Pesaguan Kanan pada

Hari: Kamis

Jam: 09.Wib

Tanggal 24 Agustus 2023 Tempat Kantor Desa Pesaguan Kanan.


Berdasarkan Rapat koordinasi Dengan Dinas instansi terkait dan dilakukan mediasi hingga menjalani Proses Hukum di Kepolisian Polres Ketapang, Kepala Desa Pesaguan Kanan berperan penting dan kami pandang perlu tanggung jawab dalam hal ini. Kehadiran Kepala Desa Pesaguan Kanan merupakan tanggapan berarti dan jawaban bagi kami.


Bersamaan ini kami sampaikan jika Kepala Desa Pesaguan Kanan tidak dapat menemui masyarakat untuk melakukan konfirmasi, kami pandang tersebut bentuk ketidak berpihakan kepala Desa Pesaguan Kanan Terhadap kepentingan Masyarakat. Maka dengan berat hati kami akan menutup atau menyegel Kantor Desa Pesaguan Kanan hingga ada keputusan terkait tuntutan kami.


Demikianlah surat pemberitahuan ini kami sampaikan, untuk dapat menjadi maklum, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.


Berdasarkan surat yang disampaikan oleh masyarakat untuk meminta konfirmasi tentang permasalahan yang disampaikan maka kepala desa Pesaguan Kanan menyampaikan surat balasan kepada perwakilan masyarakat sebagai berikut.


Kepada:

Yth, Sdr SUHAINI Cs. Nomor: B/450/SET.005/VIII/2023. Lamp: Perihal:Penundaan Rapat Koordinasi

Dengan Hormat,

Menindak lanjuti surat dari saudara Suhaini Cs Tertanggal 24 Agustus 2023 Tentang permintaan pertemuan di Kantor Desa Pesaguan Kanan, Demikian surat ini kami sampaikan, Atas perhatian dan kerjasamanya tak lupa kami ucapkan terima kasih.


Saya selaku Kepala Desa Pesaguan Kanan Akan menunda jadwal yang saudara tentukan dan akan memberikan jadwal pertemuan kembali kepada saudara Suhaini Cs pada, Hari Senin Tanggal 28 Agustus 2023 Jam 09.00 Wib s/d selesai, Tempat Ruang Rapat Kantor Desa Pesaguan Kanan.


Namun agenda rapat yang semula akan direncanakan oleh Kades itu akan  digelar pada hari Senin (28/8/2023) sesuai dengan surat yang disampaikan Kepala Desa Pesaguan Kanan, kepada perwakilan masyarakat  tersebut tapi tidak juga bisa terlaksana. Sehingga membuat  masyarakat merasa kecewa dengan kadesnya sehingga dengan terpaksa warga melakukan penyegelan kantor desa.


Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media melalui sambungan WhatsApp pada hari Senin 28 Agustus 2023, Kepala Desa Pesaguan Kanan Nurdin menjelaskan terkait adanya penyegelan kantor desanya "saya tidak ada di kantor dan permasalahan itu masih dalam proses di Polres Ketapang," ujarnya singkat.


Secara terpisah Camat Matan Hilir Selatan (MHS) Mujd Tamar SE saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan WhatsApp pada Senin, (28 Agustus 2023) membenarkan adanya sejumlah masyarakat yang melakukan penyegelan kantor desa Pesaguan Kanan, dan kami dari pihak kecamatan berusaha untuk menenangkan masyarakat agar jangan melakukan penyegelan kantor desa karna itu akan menghambat pelayanan masyarakat setempat dalam mengurus administrasi.


"Dan terkait adanya penyegelan oleh sejumlah warga tersebut saya langsung laporkan kasus ini ke pihak PMD Ketapang, agar segera melakukan mediasi ulang di Kantor PMD Ketapang dalam waktu dekat ini," tuturnya. (Fendi's/Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini