Wakil Ketua KPK Menghadiri Kegiatan FGD Percepatan RUU Perampasan Aset

Editor: Redaksi author photo


KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA)
- Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menghadiri kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Membangun Budaya Clean Governance dengan Mempercepat RUU Perampasan Aset" di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional (@LemhannasRI) RI Jakarta pada Rabu 26 Juli 2023. (Selasa (1 agustus 2023).


Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal KPK, Deputi Pengkajian Strategik Lemhanas RI Reni Mayerni, Dirjen Sosial Budaya dan Demografi Lemhanas RI Chaidir, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Nanik Murwati, serta Tenaga Profesional Bidang Sosial Budaya Lemhanas RI Dwi Hernuningsih.


Berjalannya pemerintahan yang bersih menjadi satu kesatuan dari pembangunan nasional yang lebih mengarah pada peningkatan kinerja pemerintah dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan di lingkungan aparatur pemerintah, sehingga secara keseluruhan pondasi pemerintah menjadi sebuah sistem yang sangat kompleks.


Gufron mengatakan bahwa dengan pengembangan sistem pemerintahan yang baik, kegiatan pemerintahan dapat lebih transparan dan akuntabel, sehingga pemerintah mampu mengungkap feedback dan meningkatkan peran serta masyarakat. 


“Sudah banyak negara yang beranggapan bahwa tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Hal ini berkaitan dengan terungkapnya harta kekayaan yang tidak wajar dari para pelaku tindak pidana korupsi yang menyebabkan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset kembali dibahas,” ujarnya


RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2023, diharapkan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu waktu yang cukup lama. Dorongan pengesahan ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk mengamankan aset dan menjadi sarana penting dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.


Prosedur yang digunakan pada gugatan perdata melalui jaksa pengacara negara bisa menempuh proses hukum yang cukup lama. Sementara itu, apabila RUU tentang Perampasan Aset disahkan maka proses penuntutan terhadap perampasan aset hasil tindak pidana dapat dilakukan dengan metode permohonan yang memakan waktu jauh lebih cepat dan tidak perlu melalui upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.


Wakil Gubernur Lemhanas RI Mohamad Sabrar Fadhilah memaparkan, tindakan penyalahgunaan wewenang merupakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana yang bertentangan dengan prinsip-prinsip good governance. 


“Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset bisa menjadi payung hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum, dengan tujuan membangun tata kelola yang bersih dan clean governance. Kekayaan yang diperoleh dengan hasil yang tidak sah tidak lagi tolerir, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku, khususnya dalam hal kejahatan ekonomi,” kata Sabrar.


KPK juga memberikan masukan mengenai alternatif yang dapat dilakukan pada percepatan RUU Perampasan Aset dengan mengadopsi multi agency approach sebagai wewenang investigasi dan litigasi perampasan aset yang diberikan kepada lembaga atau aparat penegak hukum sesuai dengan konsep Undang-Undang TPPU.


KPK berharap isu korupsi dapat meningkatkan pembahasan isu pidana yang lebih besar dari yang lain, karena tindak pidana ini merupakan kejahatan yang menghambat dalam upaya negara membangun perekonomian, sehingga berdampak tidak hanya pada kerugian finansial, tetapi juga merugikan masyarakat luas secara sosial. (Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini