Sekretariat KPU Wajib Miliki "Sense Of Ethics" Yang Tinggi

Editor: Redaksi author photo

Sekretariat KPU Wajib Miliki "Sense Of Ethics" Yang Tinggi

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA)
- Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (TPD Kalbar DKPP RI) Syafaruddin DaEng Usman mengungkapkan, perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang telah diperiksa DKPP RI terkait dengan pembentukan lembaga penyelenggara pemilu tingkat ad hoc terbilang sangat tinggi. Senin ( 17 Juli 2023).


“Dari 63 Perkara yang diputus DKPP, sebanyak 60 perkara terkait dengan pembentukan penyelenggara tingkat ad hoc baik itu PPK, PPS, maupun Panwascam,” ungkapnya mengutip keterangan dari DKPP RI.


Menurut pria yang karib disapa Bang Din ini, 63 perkara yang telah diputus DKPP RI tersebut merupakan perkara-perkara yang teregistrasi sejak Januari hingga Juli 2023.


"Dari 60 perkara yang berkaitan dengan pembentukan badan ad hoc, 28 di antaranya adalah terkait seleksi PPK, tujuh perkara terkait gabungan PPK dan PPS. Enam perkara khusus PPS, dan 19 perkara khusus Panwascam,” ujar TPD Kalbar dari Unsur Masyarakat (Unmas) ini lanjut.


Dikatakannya dari semua tahapan seleksi penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc, tiga tahapan yang paling banyak diperiksa adalah tahapan pengumuman, tes tertulis (computer assisted test/CAT), dan tes wawancara.


"Selain itu, terdapat juga politik uang dalam proses seleksi penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc", lanjut Staf Pengajar Sejarah Sosial Politik Indonesia (SSPI) di Untan ini.


Ia menambahkan, ini sangat miris dan tentu kita sesalkan, ada penyelenggara Pemilu tingkat kabupaten/kota yang diberhentikan karena terbukti melakukan transaksi.


Menurut Bang Din 12 Juli 2023 lalu jumlah yang diterima DKPP RI mencapai 218 aduan. 


"Dari seluruh aduan yang masuk, 160 di antaranya berkaitan dengan seleksi penyelenggara Pemilu ad hoc. Sementara, dalam kurun waktu yang sama, hanya 95 aduan saja yang teregistrasi menjadi perkara,'' imbuhnya lagi.


“Artinya DKPP RI sangat selektif, aduan mana yang layak diperiksa dan aduan mana yang tidak layak,” terang pria yang juga sejarawan dan budayawan Kalbar ini.


Terkait dengan masalah-masalah dalam proses seleksi ad hoc, Bang Din pun mengingatkan jajaran Sekretariat KPU untuk lebih memahami regulasi. 


"Sebab dalam sidang DKPP RI kerap terungkap adanya jajaran Sekretariat yang justru membocorkan informasi-informasi terkait serba-serbi seleksi kepada pihak-pihak tertentu", kutipnya lanjut.


Padahal, menurutnya, penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 sejatinya sangat berat bagi jajaran Sekretariat KPU. Tapi pada kenyataannya, jajaran Sekretariat justru kurang memiliki sense of ethics.


“Sekretariat harus berhati-hati agar dapat solid dan kompak dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu,” pungkasnya. [Tim Liputan].

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini