KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Polsek Pontianak Utara mengadakan kegiatan Press Confrence
Terkait Kebakaran Pabrik Karet PT HOK TONG, bertempat di Mapolsek Pontianak
Utara,di pimpin langsung oleh Kapolsek Pontianak Utara AKP.Suryadi, Sabtu
(8 Juli 2023)
Kapolsek Pontianak Utara AKP.Suryadi Press Confrence Terkait Kebakaran Pabrik Karet PT HOK TONG Pontianan Utara
Kejadian ini berawal pada hari Jum'at tanggal 23 Juni 2023 Sekitar Pukul 07:00
Wib Tersangka Subairi Als Bairi Bin Misdan masuk bekerja di PT.HOK TONG seperti
biasanya, kemudian sekitar jam 11:30 Wib Tersangka Subairi Als Bairi Bin Misdan
melaksanakan istirahat untuk sholat Jum'at, selanjutnya selesai sholat Jum'at Bairi
menyiapkan lilin dan setengah liter Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin yang telah
dimasukan kedalam kantong plastik/ Kresek lalu Tsk Subairi Als Bairi Bin Misdan
kembali lagi ke PT. HOK TONG untuk bekerja.
Setelah sampai di PT. HOK TONG Kantong Plastik yang
berisikan lilin dan setengah liter Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin tersebut di
sembunyikan dilantai 2
Tersangka Subairi Als Bairi Bin Misdan bekerja, tepatnya di cantolkan di
gantungan getah yang sudah kering sehingga pekerja lainnya tidak dapat
melihatnya.
Kemudian pada hari Jum'at tanggal 23 Juni 2023 sekitar jam
18:00 Wib saat pekerja lainnya sedang sibuk bekerja Tersangka Subairi Als Bairi
Bin Misdan secara diam-diam mengambil 1 (Satu) Buah Lilin setengah liter Bahan
Bakar Minyak Jenis Bensin yang sebelumnya sudah Tersangka sembunyikan kemudian di nyalakan dengan menggunakan
korek api yang sudah disiapkan, setelah lilin tersebut menyala, Tersangka dengan
menggunakan potongan getah yang sudah kering, kemudian Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin sebanyak setengah liter yang di simpan membesar, tepatnya
tanggal 24 Juni 2023 Pukul 24:15 Wib api
tersebut membesar namun dapat dipadamkan oleh security setempat dengan
menggunakan pemadam api ringan (APAR).
Adapun perbuatan tersebut Tersangka Subairi Als Bairi Bin
Misdan lakukan dikarenakan adanya unsur sakit hati sebab Abang kandungnya di
PHK/ di berhentikan sepihak oleh PT. HOK TONG tanpa adanya alasan yang jelas
dan juga adanya sakit hati terhadap pengawas PT. HOK TONG dikarenakan sering
disuruh-suruh sehingga menjadi kesal, kemudian pada pada tanggal 30 Juni 2023
sekitar pukul 11:00 Wib saat tersangka sedang berada di rumahnya, tersangka di
amankan oleh petugas Kepolisian Polsek Pontianak Utara untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya.
Adapun Barang Bukti yang diamankan
1. 2 (dua) buah flashdisk berisikan rekaman CCTV Peristiwa
Kejadian
2. 1 (Satu) Potongan Karet blanket yang sudah hangus
terbakar
3. 1 (satu) bungkus kantong kresek plastik yang digunakan
tersangka untuk membawa bahan bakar minyak jenis bensin
4. 1 (satu) buah bungkus kaos berkerah berwarna hijau yang
dipakai pelaku pada saat melakukan pembakaran
5. 1 (satu) pasang sepatu boots berwarna hijau
6. 1 (satu) helai celana pendek berwarna hitam
Adapun Untuk Pasal 187 Barang siapa dengan sengaja membakar,
menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum penjara
selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya
umum. (Syl)
Editor : Aan