Press Confrence Terkait Kebakaran Pabrik Karet PT HOK TONG Pontianan Utara

Editor: Redaksi author photo

Kapolsek Pontianak Utara AKP.Suryadi Press Confrence Terkait Kebakaran Pabrik Karet PT HOK TONG Pontianan Utara
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Polsek Pontianak Utara mengadakan kegiatan Press Confrence Terkait Kebakaran Pabrik Karet PT HOK TONG, bertempat di Mapolsek Pontianak Utara,di pimpin langsung oleh Kapolsek Pontianak Utara AKP.Suryadi, Sabtu (8 Juli 2023)

 

Kejadian ini berawal pada hari Jum'at tanggal 23 Juni 2023 Sekitar Pukul 07:00 Wib Tersangka Subairi Als Bairi Bin Misdan masuk bekerja di PT.HOK TONG seperti biasanya, kemudian sekitar jam 11:30 Wib Tersangka Subairi Als Bairi Bin Misdan melaksanakan istirahat untuk sholat Jum'at, selanjutnya selesai sholat Jum'at Bairi menyiapkan lilin dan setengah liter Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin yang telah dimasukan kedalam kantong plastik/ Kresek lalu Tsk Subairi Als Bairi Bin Misdan kembali lagi ke PT. HOK TONG untuk bekerja.

 

Setelah sampai di PT. HOK TONG Kantong Plastik yang berisikan lilin dan setengah liter Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin tersebut di  sembunyikan dilantai 2 Tersangka Subairi Als Bairi Bin Misdan bekerja, tepatnya di cantolkan di gantungan getah yang sudah kering sehingga pekerja lainnya tidak dapat melihatnya.

 

Kemudian pada hari Jum'at tanggal 23 Juni 2023 sekitar jam 18:00 Wib saat pekerja lainnya sedang sibuk bekerja Tersangka Subairi Als Bairi Bin Misdan secara diam-diam mengambil 1 (Satu) Buah Lilin setengah liter Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin yang sebelumnya sudah Tersangka sembunyikan kemudian di nyalakan dengan menggunakan korek api yang sudah disiapkan, setelah lilin tersebut menyala, Tersangka dengan menggunakan potongan getah yang sudah kering, kemudian Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin sebanyak setengah liter yang di simpan membesar, tepatnya tanggal 24 Juni  2023 Pukul 24:15 Wib api tersebut membesar namun dapat dipadamkan oleh security setempat dengan menggunakan pemadam api ringan (APAR).

 

Adapun perbuatan tersebut Tersangka Subairi Als Bairi Bin Misdan lakukan dikarenakan adanya unsur sakit hati sebab Abang kandungnya di PHK/ di berhentikan sepihak oleh PT. HOK TONG tanpa adanya alasan yang jelas dan juga adanya sakit hati terhadap pengawas PT. HOK TONG dikarenakan sering disuruh-suruh sehingga menjadi kesal, kemudian pada pada tanggal 30 Juni 2023 sekitar pukul 11:00 Wib saat tersangka sedang berada di rumahnya, tersangka di amankan oleh petugas Kepolisian Polsek Pontianak Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Adapun Barang Bukti yang diamankan

1. 2 (dua) buah flashdisk berisikan rekaman CCTV Peristiwa Kejadian

2. 1 (Satu) Potongan Karet blanket yang sudah hangus terbakar

3. 1 (satu) bungkus kantong kresek plastik yang digunakan tersangka untuk membawa bahan bakar minyak jenis bensin

4. 1 (satu) buah bungkus kaos berkerah berwarna hijau yang dipakai pelaku pada saat melakukan pembakaran

5. 1 (satu) pasang sepatu boots berwarna hijau

6. 1 (satu) helai celana pendek berwarna hitam

 

Adapun Untuk Pasal 187 Barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum. (Syl)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini