Pengurus PSHT Dan PSHW Cabang Ponorogo Tolak Pembokaran Tugu Organisasi

Editor: Redaksi author photo
PSHT Dan PSHW Cabang Ponorogo Tolak Pembokaran Tugu Organisasi

KALBARNEWS.CO.ID (PONOROGO) - Polemik pembokaran tugu perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur menjadi sorotan bagi para pendekar khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur.


Terkait hal tersebut pun mendapat tanggapan serius dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Ponorogo, Pusat Madiun dan Persaudaraan Setia Hati Winongo Tunas Muda (PSHW TM) Cabang Ponorogo.

 

Kedua perguruan yang memiliki anggota mayoritas di bumi reog tersebut sama-sama berharap pemerintah memberikan kebijaksaan terbaik dengan tidak harus membongkar Tugu Organisasi. Apalagi, pembokaran tugu bisa berdampak kepada kekondusifitas yang dijaga selama ini.

 

Hal tersebut disampaikan Ketua PSHT Cabang Ponorogo Pusat Madiun, Kangmas Komarudin usai ngopi bareng bersama PSHW TM dan beberapa perguruan silat di padepokan SH Terate  cabang Kabupaten Ponorogo pada hari Sabtu (08 Juli 2023).  

 

"Berharap kepada Bapak Kapolda Jawa Timur, jangan sampai Ponorogo yang sudah kondusif ini menjadi konflik. Dengan adanya imbauan yang disampaikan akan membuat keruh atau membuat gaduh," Kata Kangmas Komarudin.

 


Kekhawatiran Kangmas Moh Komarudin akan hal tersebut tentu sangat berdasar, Pertama tugu perguruan pencak silat itu menjadi kearifan local serta menjadi kebanggaan bagi pendekarnya dan didirikan dengan kegotong-royongan buka anggaran dari organisasi.

 

"Apalagi Ponorogo sangat kondusif. Sehingga bisa dicontoh oleh kabupaten dan kota yang lain," ucapnya.

 

Senada dengan Kangmas Komar, Langen Tri Ketua PSHW TM Cabang Ponorogo berharap tidak terjadi pembongkaran tugu perguruan pencak silat di wilayah Ponorogo. Karena alasan apapun di Ponorogo dalam kondisi kondusif.

 

"Kondisi aman dan tidak terjadi apapun dengan tugu yang ada di wilayah Ponorogo," ujarnya.

 

Bahkan, kedua Perguruan yang memiliki pendekar mayoritas di Ponorogo sudah menyiapkan satgas untuk menangkap oknum yang sengaja membuat keruh dengan merusak atau mengecat tugu. Kemudian dipastikan oknum apabila melebihi batas tentu berlaku adat. (Eko/humas-cabang/ang).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini