Ketua KPK Serahkan Harta Rampasan Aset Koruptor Kepada Menkumham RI |
KALBARNEWS.CO.ID (BANDUNG) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp28.431.521.000 dan dua unit mobil senilai Rp469.409.000 yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Acara serah terima ini dilaksanakan di Aula Soepomo, Kantor Wilayah Kemenkumham Kota Bandung, Jawa Barat pada hari Rabu (12 Juli 2023) lalu.
Dalam
keterangan Persnya Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, perampasan aset
merupakan cara KPK memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia
selain pemidanaan badan.
Dengan
perampasan aset, kondisi koruptor akan menjadi kekurangan dari segi ekonomi, karena
sesungguhnya koruptor tidak takut dipenjara melainkan takut dimiskinkan.
“KPK
terus berjuang membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. KPK tidak akan
pernah lelah karena pada prinsipnya KPK memiliki mimpi Indonesia bebas dari
korupsi,” kata Firli.
Firli
menegaskan bahwa KPK tidak pernah goyah dalam memberantas korupsi. Terbukti,
sejak KPK berdiri hingga hari ini telah menetapkan sebanyak 1.605 orang sebagai
tersangka. Khusus JanuariJuni 2023, KPK sudah menetapkan sebanyak 89 orang
tersangka (80 orang sudah ditahan).
Menteri
Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan apresiasinya kepada KPK
karena kembali memberikan aset barang rampasan negara kepada Kemenkumham. Aset
berupa tanah dan bangunan yang hari ini diberikan akan digunakan untuk
mendukung operasionalisasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas
I Bandung.
Sementara
dua unit kendaraan roda empat akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi
pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan Rupbasan Samarinda.
Penetapan Status Penggunaan ini, menurut Yasonna sangat berharga dalam
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.
“Ini
menunjukkan sinergi yang baik antar kementerian dan lembaga utamanya dalam hal
penanganan penyelesaian barang rampasan yang merupakan bagian dari upaya
pemulihan aset atau asset recovery,” kata Yasonna.
Untuk
aset berupa tanah dan bangunan yang diterima Kemenkumham kali ini merupakan
Barang Milik Negara (BMN) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat
simulator SIM atas nama Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap. Yaitu
berdasarkan putusan MA No. 1452 K/PID/TPK/2014 tanggan 13 Oktober 2014 jo
putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No.
48/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST tanggal 16 Januari 2014.
Adapun
jenis barang berupa satu bidang tanah beserta bangunan berupa gudang yang
terletak di Jalan Gempol Sari Nomor 89 RT 4 RW 2, Kelurahan Cigondewah Kaler,
Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan luas total
5.079 m2 . Nilai BMN untuk barang ini dtaksir mencapai Rp28,43milar.
Sementara
aset berupa dua unit mobil merupakan BMN yang berasal dari barang rampasan
negara dari perkara terpidana Aswandini Eka Tirta selaku mantan Kadis Pekerjaan
Umum Kabupaten Kutai Timur, dalam perkara tindak pidana korupsi pengerjaan
infrastruktur di Lingkungan Kabupaten Kutai Timur dan sudah berkekuatan hukum
tetap.
Kepastian
hukum itu termaktub di dalam amar Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Kalimantan
Timur No. 4/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021 jo Pengadilan Tipikor pada
PN Samarinda No. 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr tanggal 15 Maret 2021. Kedua aset
mobil tersebut masing-masing adalah Isuzu NLR 50 Tahun Pembuatan 2020 dan
Daihatsu Sigra 1.2 MT X Tahun Pembuatan 2020, dengan nilai BMN Rp 469,4juta.
Adapun
kegiatan ini telah selaras dengan ketentuan PMK No. 145/PMK.06/2021 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan
Barang Gratifikasi. (Sumber : Humas KPK-RI).
Editor :
Heri