BPK Berikan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. Hasil pemeriksaan 82 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) menunjukkan opini WTP atas 81 LKKL dan LKBUN. Satu LKKL, yaitu Laporan Keuangan (LK) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Selasa (20 Juni 2023).
Opini WTP
atas LKPP Tahun 2022 berdasarkan opini atas LKKL dan LK BUN tersebut, termasuk
opini WDP pada LK Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak berdampak
material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022.
“Selain itu, guna meningkatkan transparansi
dan akuntabilitas pelaksanaan APBN Tahun 2022, BPK juga menyampaikan Laporan
Hasil Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal yang secara umum menunjukkan bahwa
Pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal
berdasarkan praktik terbaik internasional,” jelas Ketua BPK Isma Yatun pada
penyampaian LHP LKPP Tahun 2022 dan Ikhtisar
Hasil
Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 kepada kepada Pimpinan DPR di Jakarta
hari ini (20/6). Dalam IHPS II Tahun 2022 yang juga disampaikan oleh BPK pada
hari ini, dimuat ringkasan dari 388 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang
terdiri dari 1 LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja, dan 210 LHP Dengan Tujuan
Tertentu (DTT).
IHPS
tersebut memuat temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp25,85
triliun, dengan rincian temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan
ketidakefektifan (3E) sebesar Rp11,20 triliun dan temuan terkait ketidakpatuhan
sebesar Rp14,65 triliun. IHPS tersebut juga mengungkapkan temuan terkait kelemahan
sistem pengendalian intern.
“Atas
hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah
menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset
sebesar Rp577,69 miliar,” ungkap Isma.
IHPS II
Tahun 2022 memuat hasil pemeriksaan atas prioritas nasional penguatan
infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan
publik. Pemeriksaan dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah
daerah, dan 4 BUMN. Hasil Pemeriksaan atas penguatan infrastruktur menunjukkan
permasalahan antara lain manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai,
di antaranya tanah seluas 87,90 juta m2 pada 33 ruas jalan tol belum
bersertifikat.
BPK
merekomendasikan Pemerintah agar melakukan pendataan, inventarisasi ulang, dan
menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan atas pengelolaan penyertaan modal negara (PMN)
di BUMN menyimpulkan bahwa pengelolaan PMN di BUMN tahun 2020 sampai dengan
semester I tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian,
antara lain pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN tahun 2015 dan 2016 pada
13 BUMN sampai dengan semester I tahun 2022 sebesar Rp10,49 triliun, belum
dapat diselesaikan.
“BPK
merekomendasikan Pemerintah agar mereviu kembali penggunaan dana PMN dimaksud
sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Isma. (Tim Liputan).
Editor : Aan