KALBARNEWS.CO.ID
(SANGGAU) – Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (P3SM)
bersama Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Sanggau menggelar Pelatihan
dan Sertifkasi di Hotel shafira yang ber alamat: Jl. Jenderal Ahmad Yani No.19,
Tj. Sekayam, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. Rabu
(5 April 2023).P3SM Kalbar dan Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Sangau Gelar Pelatihan dan Sertifikasi
Kabupaten Sanggau menggelar asesmen atau uji
kompetensi tenaga kerja konstruksi perdana di Tempat Uji Kompetensi (TUK SEWAKTU
) – yang diikuti oleh enam puluh orang
peserta (asesi) dari berbagai profesi jurusan bidang konstruksi. Kabid Bina Konstruksi Fahruzi S.ST,
dalam Sambutannya mengatakan asesmen yang dilaksanakan di Kab Sanggau ini merupakan
proses sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
di bawah naungan Pusat Pembinaan Pelatihan & Sertifikasi Mandiri (P3SM KAL BAR).
Yang terhormat Pimpinan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Astekindo, para
Assesor serta Para Peserta Sertifikasi yang berbahagia Pertama-tama selaku umat
yang beragama mari kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang
senantiasa melimpahkan nikmat dan rahmatnya kepada kita semua, sehingga kita
semua pada pagi hari ini dapat berkumpul di ruangan ini dalam rangka mengikuti
KEGIATAN SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA KONSTRUKSI (SKKK) dalam keadaan sehat
walafiat.
Di sampaikan Amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 70 menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja dibidang Jasa Konstruksi Wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja, setiap pengguna Jasa dan/atau penyedia jasa Konstruksi wajib mempekerjakan Tenaga Kerja Konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
Sebagai upaya reformasi peraturan jasa konstruksi, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021. Sesuai regulasi tersebut, meningkatnya kompetensi, profesionalitas, dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional serta meningkatnya partisipasi masyarakat jasa konstruksi adalah tanggung jawab pemerintah pusat.
Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab, pemerintah mengikutsertakan masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah pusat melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Salah satu peran masyarakat jasa konstruksi adalah memiliki kewenangan penerbitan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi.
Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2
Tahun 2017 secara jelas mengamanahkan kewajiban sertifikasi kompetensi bagi
seluruh tenaga kerja konstruksi melalui proses uji kompetensi sesuai dengan
standar kompetensi kerja. Telah dijabarkan pada peraturan turunannya, bahwa uji
kompetensi ini dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi dan dilaksanakan
dengan metode uji tulis, uji praktik atau observasi lapangan, dan atau
wawancara. Lembaga sertifikasi profesi merupakan lembaga yang melaksanakan
kegiatan sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional
Sertifikasi Profesi.
"Pimpinan LSP Astekindo, Para Assesor
serta Para Peserta Sertifikasi, atas dasar itulah kami dari Dinas BMSDA Kabupaten Sanggau
yang salah satu tugas dan kewenangan kami adalah menyelenggarakan kegiatan jasa
konstruksi di Kabupaten Sanggau mengandeng atau bekerjama sama dengan LSP
Atekindo yang merupakan salah satu dari LSP yang telah mendapatkan Lisensi dari
BNSP dalam melaksanakan sertifikasi ini. Dengan demikian, lembaga sertifikasi
profesi Astekindo ini memiliki kewenangan penerbitan Sertifikasi Kompetensi
Kerja Konstruksi. Kami berharap kerjasama ini tidak berakhir di kegiatan yang
kita laksanakan ini saja, dan kami berencana setelah kegiatan sertifikasi ini
selesai, kami berencana mengadakan kerjasama kembali dengan
LSP Astekindo Kegiatan SKKK ini di Bulan Juli 2023," ungkapnya.
Ketua Perwakilan P3SM Kalbar Erwinsyah S.ST.MM juga menjelaskan dalam kegiatan asesmen yang dilaksanakan kali ini, bagi para asesi yang telah kompeten akan memperoleh Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) bidang konstruksi. Ini sudah sesuai dengan regulasi yang telah berlaku saat ini, yakni Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 dengan perubahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2021.
“Di mana kebijakan turunan Undang-Undang tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021, beserta peraturan atau kebijakan turunannya,” Guna Mendukung Penuh Kebijakan Pemerintah Pusat Asesmen yang dilaksanakan kali ini adalah syarat yang bertujuan untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Daftar Unit Kompetensi Jabatan Kerja dari LPJK, yang sebelumnya dikenal sebagai Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) yang dahulu dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Oleh karena itu, P3SM kal bar kami berharap semoga uji kompetensi di (TUK SEWAKTU) Kabupaten sanggau melahirkan tenaga terampil/ tenaga ahli yang kompeten dapat bersaing di dunia jasa konstruksi, " jelasnya.
Salah satu peserta dari enam puluh peserta Theodora Ririn Mabatona atau kerap dipanggil ( Ririn ) asal kabupaten sanggau yang mengikuti diklat Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi mengutarakan bahwa Secara keseluruhan semua baik Tempat lokasi diklat yang nyaman serta bersih dan keramahan dari pihak panitia sangat membantu.
"Saya sangat senang dan bersyukur dapat mengikuti diklat Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi di P3SM Sewaktu Kab. sanggau. Saya bisa mendapatkan tambahan ilmu dan teman dsini. Ririn pun menambahkan bahwasannya Penjelasan dari narasumber dan assessor dapat di mengerti serta memeri masukan dan arahan yang positif bagi saya tak luput menu makanannya juga enak, yang terutama ruangannya harum bersih serta nyaman,” ujarnya.(Tim Liputan)
Editor : Aan