Kantor Hukum BAR Minta Polisi Segera Tangkap Oknum Pengusaha Pelaku Pemerkosa ART

Editor: Redaksi author photo
Kantor Hukum BAR Minta Polisi Segera Tangkap Oknum Pengusaha Pelaku Pemerkosa ART

KALBARNEWS.CO.ID (BANDAR LAMPUNG) – Managing Partner BAR Law Office, Rifandy Ritonga, S.H.,M.H.,C.L.A, mendesak aparat kepolisian segera menangkap dan mengamankan oknum pengusaha berinisial AG, warga Kota Bumi, Lampung Utara yang dilaporkan ke Polres Lampung Utara, atas tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur. 

Adalah Mawar (17), seorang pembantu rumah tangga atau asisten rumah tangga (ART) di rumah pelaku, korban Mawar dirudapaksa setelah masuk bulan ketiga dia bekerja di rumah itu pada Kamis (9 Maret 2023) lalu. 

Dikutip dari sinarlampung.co, Kasus dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/103/11/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 30 Maret 2023 kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara. 

Dalam Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/212/IV/2023/Reskrim, tanggal 01 April 2023, Sat Reskrim Polres Lampung Utara disebutkan saat ini masih menunggu hasil visum Rumah Sakit. Korban didampingi advokad dari Kantor Barisan Anak Rantau (BAR) Law Office. 

Managing Partner BAR Law Office, Rifandy Ritonga, S.H.,M.H.,C.L.A, membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang mendampingi korban dugaan perkosaan oleh majikannya.

“Majikannya ini memang duda, sudah berulang kali cerai. Data yang kami dapat pelaku ini pecatan polisi. Korban ini sempat minta bantuan lembaga advokad setempat, tapi mungkin tidak ditindak lanjuti, konon pelaku punya pengaruh di daerahnya,” kata Rifandy Ritonga, di Bandar Lampung, Mingu 16 April 2023 malam.

Kepada wartawan, Rifandy Ritonga menjelaskan bahwa kronologis kejadian yang menimpa korban adalah berawal pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 lalu. Rumahnya didatangi ibu mertua kakak perempuan korban bernama Ibu Sri Suparmi yang menawarkan kliennya untuk bekerja kepada keluarga AG dengan gaji perbulan sebesar Rp1,5 juta.

Lalu, pada tanggal dan hari yangan sama yaitu, 02 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB pelaku AG juga mendatangi rumah korban, dan bertemu dengan keluarga. Kemudian mengajak koran untuk menjadi asisten rumah tangga di rumah AG, yang berada di Jalan Protokol Kota Bumi, atau sekitar depan Mall Ramayana Kota Bumi.

“Klien kami atau korban ini langsung berangkat mulai aktif bekerja di rumah itu. Dan AG sebagai majikannya,” kata Ritonga. 

Lalu, lanjut Dosen Hukum itu, bahwa pada tanggal 09 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, kliennya mendapat perlakuan tidak senonoh yaitu korban diperkosa oleh majikannya AG dikediamannya, tepatnya dikamar korban yang ada di lantai 2. Sementara kondisi rumah dalam sepi. Hanya ada AG dan putranya. 

“Setelah kejadian itu, selang dua hari Klien kami mendapat kesempatan untuk menghubungi keluarganya. dan pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 berkisar jam 14.00 WIB. Klien kami dijemput adik kandungnya. Lalu korban pergi atau kabur dari rumah AG atau majikannya, tanpa membawa barang-barang miliknya. Baik itu pakaian dan lain-lain. Kemudian korban ini menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya,” jelas Rifandy.

Menurut kliennya, gaji selama bekerja di rumah AG itupun baru dibayar Rp500 ribu. Dan pada hari ini tanggal 29 Maret 2023 berkisar jam 12.33 WIB atas musyawarah keluarga besar, sempat menyerahkan perkara tersebut ke salah satu organisasi di Lampung Utara, untuk mengawal perkara di kepolisian dan diproses hukum yang berlaku di Indonesia. 

“Karena tidak ada respon, keluarga dan korban menghubungi kami, dan kemudian melakukan proses hukum,” katanya. 

Pasca kejadian itu, korban selama dua hari tidak pulang kerumah karena trauma. Dia bersembunyi di rumah temannya, kemudian minta dijemput adiknya. Setelah dirumah baru menceritakan peristiwa yang dialaminya. 

"Kami harap hasil visum segera keluar, sehingga laporan dapat segera ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku, jangan sampai pelaku melarikan diri, karena keterlambatan hasil visum," tukas Rifandy. 

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di Polres Lampung Utara, berdasarkan SP2HP tangga 10 April 2023, nomor SP2HP/212.a/IV/ 2023/Reskrim, perihal Pemberitahuan Perkembangan, kepada orang tua korban, bahwa telah mengambil keterangan terhadap saksi korban dan saksi lain. 

Bahkan penyidik juga berkoordinasi dengan UPTD P2TP2A Kabupaten Lampung Utara perihal Asesmen Psikologi dan sudah dijadwalkan untuk dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 di UPTD P2TP2A Kabupaten Lampung Utara. 

Penyidik telah mengirim permohonan hasil resume Medis korban RA ke RSUD Ryacudu, dan saat ini Penyidik masih menunggu hasil Resume Medis tersebut. Surat ditanda tangani Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH.

“Kasusnya dalam proses sedang dalam penyidikan. Yang menangani unit PPA Sat Reskrim,” kata sumber di Polres Lampung Utara.  (SL/Red).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini