Akhirnya Satreskrim Polresta Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perkelahian Di Jeruju Pontianak Barat

Editor: Redaksi author photo

Satreskrim Polresta Tangkap Tiga Terduga Perkelahian Di Jeruju Pontianak Barat
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) Akhirnya tiga orang terduga pelaku penganiayaan perkelahian yang menghebohkan Warga di jalan Komyos Sudarso Jeruju Pontianak Barat yang terjadi pada hari Sabtu (15/4) diamankan aparat Kepolisian.

Perkelahian yang mengakibatkan Heri Gunawan warga Jalan Komyos Sudarso tepatnya depan Gang Melati Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat terluka parah dan harus ditangani medis di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Prasetyo,S.I.K,MH, Ia mengatakan Satreskrim Polresta Pontianak telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pengaiayaan Heri Gunawan, masing-masing berinisial EH (35), AP (32) dan RM (27), ketiganya kooperatif tidak melarikan diri saat diamankan petugas.

“Penangkapan ketigannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/POLSEK PONTIANAK BARAT/POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALBAR, tanggal 16 April 2023 yang dilaporkan oleh Lince Yuliana, kami telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pengaiayaan saudara Heri Gunawan, ketigannya berinisial EH (35), AP (32) dan RM (27) dan saat dilakukan penangkapan ketiganya kooperatif tidak melarikan diri saat diamankan oleh petugas,” terang Kompol Tri Prasetyo.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo menjelaskan dari keterangan ketiga terduga pelaku peristiwa tersebut dilatar belakangi persoalan pribadi antara korban dan ketiga pelaku dan antara korban dan pelaku saling mengenal.

“Dari ketiga pelaku kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pedang berjenis samurai milik  RM, satu buah celurit milik korban yang direbut pelaku, satu helai baju berwarna biru muda milik korban dan satu helai celana Jeans berwarna biru dongker milik korban,” jelas Kasat Reskrim.

Dari peristiwa tersebut ketiga terduga pelaku akan dipersangkakan pengeroyokan dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHPidana.

“Ketiga terduga Pelaku akan dipersangkakan pengeroyokan dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 Tahun Penjara dan akan dikembangkan penanganannya terkait penerapan pasal 170 Ayat (2) KUHPidana hukuman penjara 9 Tahun,” pungkas Kompol Tri Prasetyo. (tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini