TPD Miliki Peran Penting Dan Strategis Dalam Penyelenggaraan Pemilu

Editor: Redaksi author photo

 TPD Miliki Peran Penting Dan Strategis Dalam Penyelenggaraan Pemilu
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) -  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) melarang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang terlibat dalam seleksi anggota KPU atau Bawaslu untuk aktif menangani perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diperiksa DKPP.

Ketua TPD Kalbar DKPP RI, Syafaruddin DaEng Usman mengungkapkan, larangan ini berlaku bagi TPD seindonesia yang terlibat seleksi, baik sebagai tim seleksi maupun sebagai peserta seleksi itu sendiri.

Hal itu disampaikan Syafaruddin mengutip arahan Ketua DKPP RI saat membuka Rapat Konsolidasi Nasional TPD Tahun 2023 yang dilaksanakan secara daring pada Senin (20 Maret 2023).

“TPD ada yang diminta menjadi panitia seleksi, kemudian ada yang mendaftar sebagai penyelenggara, maka tidak diperkenankan ikut menangani perkara,” ungkap Bang Din.

Sebagai informasi, ujarnya, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran 004/SE/K.DKPP/SET-05/III/2023 tentang Petunjuk bagi TPD yang akan Mengikuti Seleksi KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota serta Calon Tim Seleksi.

“Dalam Surat Edaran tertanggal 13 Maret 2023 tersebut ditegaskan TPD yang menjadi tim/panitia seleksi akan dinonaktifkan dan tidak dilibatkan sebagai majelis pemeriksa pada persidangan DKPP”, papar Bang Din lanjut.

Selain itu, TPD yang terpilih sebagai Anggota KPU dan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota wajib mengundurkan diri sebagai TPD jika terpilih sebagai Anggota KPU/Bawaslu.

Larangan tersebut, menurut dia, dimaksudkan untuk menjaga integritas TPD sekaligus mengantisipasi potensi terjadinya konflik kepentingan dalam penegakan KEPP.

“Ketika selesai menjadi pantia seleksi, maka bisa menangani perkara lagi. Kalau lolos sebagai penyelenggara, silahkan mengajukan pengunduran diri kepada DKPP RI”, tegas sejarawan Kalbar ini.

Dalam kesempatan ini, Bang Din kembali menegaskan, TPD memiliki peran penting dan strategis dalam penyelenggaraan Pemilu. 

“TPD memiliki tugas mulia yaitu menjaga etika dan perilaku penyelenggara pemilu.

TPD juga memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada DKPP RI untuk menjatuhkan sanksi jika ada pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau KEPP”, paparnya.

Rekomendasi dari TPD bertujuan agar penyelenggara tetap bekerja sesuai dengan norma hukum dan etika.

“DKPP maupun TPD tidak mencari-cari kesalahan dari penyelenggara, tetapi mengarahkan penyelenggara agar tidak melanggar etika,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pembukaan Rapat Konsolidasi Nasional TPD ini dihadiri oleh Bang Din dari Kalbar dalam kafasitas sebagai Ketua TPD Kalbar DKPP RI (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini